ANALISIS HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM KERJASAMA BAGI HASIL PEMODAL DAN PENGUSAHA FURNITURE
Abstract
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.1 Suatu perjanjian dapat dikatakan telah dilaksanakan dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasi seperti yang telah disepakati. Namun masih banyak ditemukan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian maupun perikatan tidak dapat berjalan dengan baik karena salah satu pihak wanprestasi.
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.2 Biasanya perjanjian tidak terikat pada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan atau secara tertulis maka hal ini bersifat sebagai alat pembuktian apabila terjadi perselisihan. Perjanjian antara pemodal dengan pengusaha furniture didasari pada kehendak pengusaha yang membutuhkan modal untuk melanjutkan usahanya. Bentuk perjanjian tersebut adalah lisan. Dengan perjanjian tersebut lahirlah hak dan kewajiban pada kedua belah pihak. Artikel ini membahas perjanjian terhadap wanprestasi dalam kerjasama pemodal dan pengusaha furniture.
References
DAFTAR PUSTAKA
Website :
Disarikan dari https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/13711 .(Diakses pada tgl 10-12-2021 pukul 11.21).
Disarikan dari https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/13722/100200414.pdf?sequence=. (Diakses pada tgl 10-12-2021 pukul 11.59).
Disarikan dari https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2304/05.2%20bab%202.pdf?sequence=9&isAllowed=y#:~:text=Menurut%20Pasal%201313%20KUHPerdata%2C%20pengertian,satu%20orang%20lain%20atau%20lebih. (Diakses pada tgl 10-12-2021 pukul 14.20).
Disarikan dari https://media.neliti.com/media/publications/13948-ID-analisis-perbuatan-wanprestasi-pihak-penyewa-dalam-perjanjian-sewa-menyewa-rumah.pdf . (Diakses pada tgl 10-12-2021 pukul 15.30).
Disarikan dari file:///C:/Users/alfak/Downloads/534-1001-1-SM.pdf. (Diakses pada tgl 10-12-2021 pukul 16.14).
Disarikan dari http://digilib.uinsby.ac.id/43709/. (Diakses pada tanggal 9-12-2021 pukul 12.41).
Disarikan dari http://repository.uib.ac.id/2870/5/k-1651124-chapter2.pdf. (Diakses pada tanggal 16-12-2021 pukul 19.45).
Disarikan dari https://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi. (Diakses pada tanggal 16-12-2021 pukul 21.00).
Disarikan dari http://penarifai.blogspot.com/2010/11/hal-hal-yangtermasuk-kategori.html.
(Diakses pada tgl 5-12- 2021 pukul 20.17).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Intermasa, 1990), cet. 12, hal. 1
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: 2008) hal.180
Subekti, Loc.cit.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 12 (Bandung: al-Ma’arif, 1998), hal.146
Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif(Bandung: Alfabeta,2012),hal.62.
Masruhan, Metode Penelitian Hukum, (Surabaya: Hilal Pustaka, 2013), hal.212
M. Himat, Metode Penelitian, Dalam Perspektif Ilmu Komunikasi, dan Sastra (Bandung: Graha Ilmu, 2011), hal.84
KUHPerdata (burgelijk wetboek), Op.Cit, Pasal 1313
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999, hal. 82.
Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung: PT. Refika Aditama, Cetakan kedua, 2007, hal.109.
Salim, H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 33-34.
J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Aditya Bhakti, 1992, hal. 71.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hal. 69.