ANALISIS KASUS TENTANG JUAL BELI TANAH WARISAN YANG BELUM DIBAGI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDUNG NOMOR : 291/PDT-G/2013/MS-BDG)
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, tanah warisan yang belum dibagikan dilarang untuk diperjualbelikan karena masih dimiliki oleh ahli waris lainnya. Jika semua ahli waris menyetujui jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dapat dilakukan, jika tidak maka dianggap tidak sah dan dicabut. Perlindungan hukum bagi pembeli tanah warisan yang tidak terbagi adalah bahwa ia dapat mengajukan gugatan secara perdata kepada penjual dan Notaris/PPAT (pejabat yang berwenang membuat akta) yang membuat perjanjian jual beli. Ia juga dapat mengajukan pengaduan dalam perkara pidana dengan melaporkan suatu penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Terpenuhinya rasa keadilan bagi pemilik tanah karena semua ahli waris mendapat bagian yang sama atas tanah sehingga tidak dirugikan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bablily, Mahmud Muhammad, Etika Berbisnis, Studi Kajian Konsep Perekonomian Menurut Al-Qur’an Dan As-Sunnah, Ramadhani, Solo, 1990
DepDikBud Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka. Jakarta, 2001.
Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.
Prodjodikoro, R. Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1981.
, Asas-asas Hukum Perdata, Cetakan VII, sumur, Bandung, 1979
Rijan, Yunirman dan Ira Koesoemawati, Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak dan Surat Penting Lainnya, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009.
Sabiq, Sayid, Fikih Sunnah, Jilid 12, PT Al-Ma'arif, Bandung, 1988.
Salman, Otje, Hukum Waris Islam, PT Refika Aditama, Bandung, 2002.
Syahrani, Ridwan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1992.
Zuhdi, Masjfuk, Studi Islam, Jilid III, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 1993.