PELAKSANAAN PENINGKATAN STATUS TANAH DARI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Abstract
Bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan karena itu untuk menjamin pemilikan rumah tinggal bagi warga negara Indonesia perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal tersebut berdiri, berhubung dengan itu perlu meningkatkan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang masih dipunyai perseorangan warga negara Indonesia dengan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, Kebijakan peningkatan hak atas tanah claim konsepnya bertujuan untuk menjarmin kelangsungan hakatas tanah tempat rumah tinggal yang masih dipunyai oleh perseorangan Warga Negara Indonesia dengan status Hak Guna Bangunan atau hak Pakai menjadi Hak Milik. Di &darn proses pemberian hak milik ini ada penyederhanaan prosedur, sehingga proses dapat diselesaikan dengan cepat dan murah. Didalam realitanya dalam mengajukan peningkatan hak atas tanah urnirk rumah Hnggalnya dengan tujuan untuk mendapatkan rasa aman, dengan biaya yang wajar/ biaya wajar melalui pemberlakuan kebijakan peningkatan hak atas tanah berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Manor 6 Tahun 1998 in ternyata belum dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
References
Efendi Perangin, 1991, HUKUM AGRARIA INDONESIA: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, hal. 95
Urip Santoso, 2014, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, hal.109
Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik untuk Rumah Tinggal di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Universitas Negeri Semarang, lib.unnes.ac.id/6303/1/3824.pd, hal.3
Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989. Tentang Struktur Organisasi Kantor Pertanahan Kota Semarang
Hukum Agraria Indonesia ( Himpunan Peraturan – peraturan Hukum Tanah ), Jakarta : Djambatan edisi revisi, 2002.