ANALISIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA

Authors

  • Bahagia Sitompul Universitas Pamulang

Abstract

Perdagangan manusia (Human trafficking) merupakan salah satu bentuk kriminal yang semakin marak terjadi di negara-negara berkembang. Populasi penduduk dengan jumlah yang besar dan ketidakseimbangan jumlah antara penduduk pria dan wanita merupakan salah satu faktor pendukung maraknya perdagangan manusia khususnya Indonesia. Perdagangan manusia adalah suatu kegiatan pengangkutan, pengiriman dan pemindahan secara paksa dengan kekerasan kepada manusia melalui penculikan, penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan wewenang kepada manusia. Umumnya kegiatan perdagangan manusia dilakukan secara terorganisir, melibatkan beberapa pihak dan tidak hanya terjadi di dalam negeri tetapi juga lintas negeri. Pentingnya penegakan hukum di dalam negeri maupun adanya perjanjian internasional antar negeri menunjukkan perlawanan pemerintah terhadap kegiatan perdagangan manusia tersebut. Tujuan analisis perdagangan manusia di Indonesia pada penelitian adalah untuk mengetahui peran dan tanggung jawab Indonesia dalam melawan fenomena perdagangan manusia. Dalam karya ilmiah ini metode yang digunakan adalah metode secara yuridis normatif untuk mendapatkan data-data yang ada. Upaya pemerintah dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia adalah dengan membentuk beberapa aturan hukum yaitu salah satunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Beberapa kasus perdagangan yang terjadi di Indonesia salah satunya Batam mendapat perhatian khusus dan penyelidikan lebih lanjut oleh pemerintah.

References

Jurnal

Chandrawaty Y. (2020). Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Perempuan Korban Human Trafficking Sebagai Wujud Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4): 459-476.

Gitta A.S, Murty H, Sulistyo H. (2021). Tindak Pidana Perdagangan Manusia Ditinjau Dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Jurnal Transparansi Hukum. 4(1): 1-17.

Yusitarani & Adah. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh Pemerintah Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 2(1): 24-37.

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 19 April 2007

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 23 Juli 1979

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 22 Oktober 2002

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right on the Child). 5 September 1990

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. 30 Desember 2002

Downloads

Published

2022-09-18