ANALISIS PASAL 284 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA ZINA MENURUT HUKUM POSITIF
Abstract
Indonesia adalah negara yang memiliki KUHP yang disebutkan oleh KUHP. Draf peraturan tentang perzinahan yang disebutkan secara khusus pada pasal 284 KUHP. Menurut pasal ini, definisi perzinahan adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang pria atau wanita yang memiliki pernikahan yang sah dengan wanita atau pria lain yang bukan istri atau suaminya dan itu dilakukan berdasarkan keinginan masing-masing dari mereka. Dalam KUHP, disebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenakan sebagai tindak pidana jika ada permohonan dari istri atau suami yang dirugikan. Kejahatan perzinahan disebut sebagai pelanggaran yang menjamin keluhan, dan hukumannya adalah 9 bulan hukuman pidana . Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan pengumpulan data yuridis normatif untuk mengumpulkan data .Data yang diolah dari penemuan hukum secara normative kemudian dianalisa menngunakan berpikir deduktif . Tujuan peneliti dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penaggulangan tindak pidana zina dan sanksi bagi pelaku menurut pasal 284 KUHP. Untuk mengetahui definisi dari zina dan dampak dari tindak pidana zina. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan hukum pidana mengenai perzinahan dapat diterapkan dengan baik jika dalam melakukan kebijakan selalu mempertimbangkan berbagai kepentingan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, memperbaharui hukum pidana dapat dilakukan dengan mengintegrasi berbagai nilai kultural yang hidup dalam masyarakat.
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku:
R.Soesilo, 1995. Kitab Undang,Undang Hukum Piclana (KUHP), Bogor, Politea.
Soehardjo sastrosoehardjo, 1997,silabus matakuliah filsafat hukum, program paca
sarjana ilmu hukum universitaf diponegoro semarang.
Lamintang, Delik-Delik khusus : tindak pidana melanggar norma kesusilaan dan norma kepatutan, (mandar maju,Bandung:1990)
Jurnal "el-Harakah" Vol. 8, No. 3 September-Desember 200
b. Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
c. Internet
Pasal 284 Kuhp Tentang Tindak Pidana Zina
https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6824
Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Positif (Kuhp) Dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
http://www.pta-banten.go.id/makalah/urgensi-sistem-hukum-indonesia.pdf
Sistem Hukum Indonesia Dalam Perspektif Pembentukan Hukum Nasional Yang Berfalsafah Pancasila