KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DESTRUCTIVE FISHING PADA REZIM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Abstract
Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana destructive fishing saat ini bersifat primum remedium. Namun dalam perkembangannya kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi destructive fishing mengalami beberapa hambatan dan belum selaras dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Mengingat pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu asas dalam pengelolaan perikanan, maka perlu dilakukan penyesuaian antara kebijakan hukum pidana dengan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan ideal hukum pidana dalam penanggulangan destructive fishing pada rezim pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ideal hukum pidana dalam penanggulangan destructive fishing pada rezim pembangunan berkelanjutan yakni dengan melakukan pengaturan terhadap sanksi tindakan yang mengarah pada perbaikan sosial, ekonomi dan perbaikan kerusakan sumber daya ikan dan ekosistemnya akibat praktik destructive fishing. Sanksi tindakan lebih bersifat restoratif, antisipatif, dan mendidik sehingga dapat mengurangi degradasi sumber daya ikan dan lingkungan. Dengan demikian, keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya ikan dan pembangunan berkelanjutan dapat terwujud.
References
Buku
Koesnadi Hardjasoemnatri, Hukum Tata Lingkungan, edisi ke-7 cetakan ke-17, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1999
Maroni, Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan di Bidang Perikanan, Bandar Lampung: Aura, 2019
Syaiful Bakhari, Hukum Pidana, Perkembangan dan Pertumbuhannya, Yogyakarta: Total Media, 2013
Jurnal
Arif Budimanta, Menuju Sustainable Future: Menggagas Warisan Peradaban Bagi Anak Cucu Seputar Wacana Pemikiran Surna Tjahja Djajaningrat, Jakarta: ICSD, 2005, hlm. 7-10.
Ayu Izza Elvany, “Kebijakan Formulatif Penanggulangan Tindak Pidana Destructive Fishing di Indonesiaâ€, Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, Oktober 2019, hlm. 212.
Blake D. Ratner, “Fishing for Justice: Human Rights, Development, and Fisheries Sector Reformâ€, Global Environmental Change, Vol. 27, 2014, hlm. 121.
CEA, Trend in Marine Resources and Fisheries Management in Indonesia, California: California Environmental Associates, 2018, hlm. 9.
Direktorat Perencanaan Ruang Laut, “Sekjen KKP Pimpin Rapat Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra KKP 2020-2024 dan Bahan Masukan RPJM 2020-2024â€, https://kkp.go.id/djprl/prl/artikel/12691-sekjen-kkp-pimpin-rapat-penyusunan-rancangan-teknokratik-renstra-kkp-2020-2024-dan-bahan-masukan rpjmn-2020-2024 diakses 10 Maret 2020.
Hari Eko Irianto, et al, “Dukungan Teknologi Penyediaan Produk Perikananâ€, Makalah, Seminar Nasional Hari Pangan Sedunia 2007 di Auditorium II Kampus Penelitian Pertanian Cimanggu, Bogor, 21 November 2007, hlm.1
Harry Hikmat, Analisis Dampak Lingkungan Sosial Strategi Menuju Pembangunan Berpusat pada Rakyat, Pascasarjana Managemen Pembangunan Sosial Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.
Maroni, Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan di Bidang Perikanan, Bandar Lampung: AURA, 2019,
Muh. Risnain, “Rekonsepsi Model Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesiaâ€, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, 2017.
Rovi Oktoza, 2015, Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Illegal Fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Roziki, “Analisis Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Kota Batuâ€, Jurnal Review Politik, Vol. 2, No. 2, Desember 2012
Tatik Sunatri, et al, Optimalisasi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Denda Dikaitkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perikanan, Jakarta: Miswar, 2017,
Undang-Undangan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.