KEBIJAKAN KRIMINAL (CRIMINAL POLICY) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG NYATA KEPADA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ONLINE

Authors

  • Talla Audra Frayudie Universitas Pamulang
  • Sunasi Sunasi Universitas Pamulang

Abstract

Meningkatnya angka kekerasan seksual berbasis online (KGBO) saat ini belum dibarengi dengan perlindungan hukum kepada korban. Saat ini kebijakan criminal di Indonesia masih lambat merespons karena tingginya agenda politik dalam pengesaahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Padahal RUU PKS dapat dilihat sebagai  politik hukum criminal atau kebijakan criminal yang dapat dikatakan sebagau jalan keluar dan sebuah langkah substansial untuk menghukum pelaku KGBO dan memberikan upaya preventif sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi korban. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk melihat sejauh mana persoalan KGBO ini berpotensi menurun jika RUU PKS disahkan sebagai paying hukum pidana yang sesuai dengan tujuan pemidanaan.

References

Buku

A. Sakti Ramdhon Syah R. 2020. Perundang-Undangan Indonesia: Kajian Mengenai Ilmu dan Teori Perundang-undangan serta Pem bentukannya, Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Khusnaeny, Asmaul, dan dkk. Membangun Akses Ke Keadilan Bagi Perempuan Korban

Kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2018.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit: Alumni,Bandung, 1981.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

G.P. Hoefnagels, The Other Side of Criminology,diterjemahkan oleh Jan G.M. Hulsman,

Deventer: 1973.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1992.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rapai Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit: Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2002.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan

Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Jakarta, Pustaka Belajar, 2005.

Marian Liebmann, Restorative Justice, How it Work, London: Jessica Kingsley Publishers,

Jan Remmelink, Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing:

Yogyakarta, 2009.

Jurnal

Jonsson, Linda S. dkk, “Online sexual abuse of adolescents by a perpetrator met online: a cross-sectional studyâ€, Child Adolesc Psychiatry Ment Health, 2019.

Jihan Risya Cahyani Prameswari, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, Yonna Beatrix

Salamor, “Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosialâ€, Pattimura Magister Law Review, Vol. 1, No. 1, Maret 2021.

John Kenedi, “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya

Mensejahterakan Masyarakat (Social Walfare)â€, Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 2, No. 1, 2017.

Jihan Risya Cahyani Prameswari, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, Yonna Beatrix

Salamor, “Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosialâ€, Pattimura Magister Law Review, Vol. 1, No. 1, Maret 2021.

Suci Mahabbati dan Isna Kartika Sari, “Analisis Perbandingan Aturan Penghapusan dan

Pencegahan Kekerasan Seksual Menurut KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksualâ€, Jurnal Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 19, No. 1, Juli 2019.

Publikasi Penelitian

Komnas Perempuan, Catatan Tahunan 2020, hlm. 16, https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf

Internet

Nenden San, “Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)â€

https://nendensan.medium.com/mengenal-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo-a4ec1bd95632

Downloads

Published

2022-09-18