PENGARUH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGGA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI UU NO. 23 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering terjadi namun sulit terungkap, masalah yang lebih sering menimpa kaum perempuan daripada lakilaki menjadikan KDRT menjadi salah satu masalah yang cukup memprihatinkan yang berdampak negatif bagi korban. Penelitian ini merupakan upaya dalam memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan dalam rumah tangga yang fokus membimbing korban/ klien untuk berubah dari situasi yang kurang baik menjadi lebih baik. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: (1) Apa Faktor- Faktor Penyebab Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). ? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam penegakan hukum.
References
Buku
Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006
Jalaluddin, Haji, and Haji Abdullah Idi, Filsafat Pendidikan: Manusia, Filsafat, Dan Pendidikan, Rajagrafindo Persada, Jakartaa, 2012
Abdurrahman, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan CV
Akademika Pressindo, Jakarta, 1986
Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: UU RI No. 23 Th.2004, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985,
Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima, PT. Alumni, Jakarta, 2000
Arif Gosita, Pemahaman perempuan dan Kekerasan berdasarkan Viktimologi dalam Masalah Korban Kejahatan, CV Akademika Pressindo, Jakarta, 1993
Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006
Jurnal
https://www.komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-2016-kekerasanterhadap- perempuan-meluas-negara-urgen-hadir-hentikan-kekerasan-terhadap-perempuan-diranah- domestik-komunitas-dan-negara/ hermawansyah, www.indomedia.com, 2004
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004