HAK KUASA ANAK DAN KEKERASAN ORANG TUA KEPADA ANAK
Abstract
Berdasarkan kasus kekerasan kepada sang anak yang pelakunya yaitu orang tuanya sendiri. Dalam , dalam hal ini salah satu orang tua atau keduanya melalaikan kewajibannya, maka dari itu hak kuasa kepada anak dapat diputus melalui penetapan pengadilan. Namun secara fakata, seringkali orang tua yang telah dipidana karena melakukan kekerasan kepada anak, hak kuasanya sebagai orang tua masih ada. Tujuan dari penelitian ini mengetahui bagaimana keperdataan terkait hak kuasa orang tua yang dipidana akibat kekerasan kepada anak. Penelitian ini memakai metode penelitian implikasi yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Hakim hanya memberi perlindungan tidak langsung yaitu dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku, namun tidak ada hukuman secara perdata, sehingga orang tua masih memiliki kewajiban sebagai pemegang hak kuasa orang tua yaitu pengawasan diri anak dan harta bendanya. Implikasi yuridis dalam lingkup perdata adalah pencabutan kekuasaan orang tua, pertimbangan Hakim dapat mengacu pada Pasal 49 UU Tentang Pernikahan, Didalam Pasal 50 huruf a UU kekerasan dalam rumah tangga menyatakan Hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana tambahan yaitu berupa pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu.
References
Buku:
Harahap, M. Y. (2013). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perda. Jakarta: Sinar Grafika
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (Cetakan ke.11). Jakarta: Prenada Media Kencana.
Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, S & Mamudji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Soemitro, R.H. (1982). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Sinar Grafika.
Jurnal:
Dongoran, H.P. (2016). Analisis Yuridis Perwalian Anak Karena Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Yang Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Putusan No.1613/Pdt.G/2014/PA.Mdn). Premise Law Jurnal, Vol.16, pp.1-20. Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/164906/analisis-yuridis-perwalian-anak-karenapencabutan-kekuasaan-orang-tua-yang-tidak.
Hasan, L. (2018). Kajian Yuridis Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Menurut Kuhperdata Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Et Societatis, Vol.VI,(No.7), pp. 50-57. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/21604.
Maisaroh. (2013). Kekerasan Orang Tua Dalam Mendidik Anak Perspektif Hukum Pidana Islam. In Right Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia. Vol.2,(No.2 Mei). Retrieved from https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1242.
Nurwahidah. (2015). Kejahatan Terhadap Anak Dan Solusinya Menurut Hukum Islam. Syariah Jurnal Ilmu Hukum, Vol.15,(No.2), pp.125–140.
Pagawak, Y. (2017). Peran Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Lex Privatum, Vol.V,(No.10), pp. 59-66.
Pulunggono, W. & Chalim, M. A. (2016). Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Kontribusi Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.12,(No.2), pp.341–350.
Sudaryono. (2007). Kekerasan Pada Anak: Bentuk, Penanggulangan, dan Perlindungan Pada Anak Korban Kekerasan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.10,(No.1 Maret), pp.87 - 102.
Maisaroh. (2013). Kekerasan Orang Tua Dalam Mendidik Anak Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, Vol.2,(No.2), pp.261–286.
Yulia, R. (2016). Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum, Vol.28,(No.1), pp.34–45.