PENGATURAN PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN UTANG DEBITUR KEPADA AHLI WARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

Authors

  • Ardi Junaidi Universitas Pamulang
  • Muhamad Irfan Universitas Pamulang

Abstract

Call paper ini untuk mengkaji mengenai pengaturan pengalihan tanggung jawab pembayaran utang debitur kepada ahli waris dalam perjanjian kredit bank. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dicantumkan bahwa yang bisa diwariskan bukan hanya harta saja melainkan juga utang si pewaris, maka apabila pewaris yang merupakan debitur telah meninggal dunia, ahli warislah yang berhak untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dari si pewaris, termasuk membayar utangnya. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pengkajian terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil studi menunjukkan bahwa merupakan kewajiban ahli waris untuk memikul beban utang pewaris yang dalam hal ini pewarisnya terikat dalam perjanjian kredit dengan pihak bank, dalam hal pewaris sebagai nasabah debitur yang meninggal dunia, maka ahli warisnya wajib melunasi utang yang pewaris timbulkan selama hidupnya. Ahli waris mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengalihan tanggung jawab untuk melunasi utang pewaris. Terkait dengan nasabah debitur yang meninggal dunia, umumnya dalam penutupan perjanjian kredit, bank menetapkan klausula asuransi, baik terhadap objek agunan maupun terhadap pinjaman kredit yang diberikan.

References

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2011

Jurnal

Ariwibowo, Mochamad, Keberadaan Perjanjian Kredit Bank yang Debitornya Meninggal Dunia, Lambung Mangkurat Law Journal 3, No. 2 (2018)

Febriani, Rahma, R. Suharto dan Triyono. “Kajian Hukum Tanggung Jawab Ahli Waris Penanggung dalam Keadaan Debitur Dinyatakan Pailit (Studi Putusan Pengadilan Niaga No. 19 K/Pdt.Sus-Pailit/2015).†Diponegoro Law Journal 5, No. 2 (2016). Sagala, Elviana. “Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata.†Jurnal Ilmiah “Advokasi†6, No. 1 (2018): 118.

Downloads

Published

2022-09-18