KEDUDUKAN HOMOSEKSUALITAS BERDASARKAN PASAL 292 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Homoseksual adalah seseorang yang lebih menyukai atau ketertarikan hubungan emosional dan seksual dengan anggota jenis kelamin yang sama. Dalam kesehatan homoseksual dipandang bukan sebagai kelainan atau gangguan jiwa akan tetapi homoseksual dipandang sebagai Penyimpangan seksual. Hal itu merupakan tingkah laku seksual yang tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, baik menurut etika maupun menurut firman Tuhan, para pelaku Homoseksual ini cara untuk mendapatkan kenikmatan seksual yaitu dengan cara yang tidak wajar dan sadis. Tidak sedikit homoseksual menjadi latar belakang terjadinya tindak pidana , jika ditinjau dari perundang-undangan yang ada bahwa homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana menurut hukum pidana positif Indonesia, hanya saja homoseksualitas dapat menjadi penyebab terjadinya suatu tindak pidana.
References
Buku
Ir-Perpustakaan Universitas Airlangga, Tinjauan Yuridis Hubungan Seksual Sesama Jenis
Website
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt552a63ea8f052/apakah-homoseksual- bisa-dipidana/
Jurnal
singgih I Ketut, Laksana I Gusti Ngurah Dharma, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Homoseksual Dalam Perspektif Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kukuh Prima, Usman, Herry Liyus, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Pengaturan Homoseksual dalam Hukum Pidana Indonesia
Yaris Adhial Fajrin, Ach. Faisol Triwijaya, dan Moh. Aziz Ma’ruf, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang, dan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Double Track System bagi Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Homoseksualitas (Malang: Gagasan dalam Pembaruan Hukum Pidana)