KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN KASUS SENGKETA TANAH AKIBAT ADANYA SERTIPIKAT GANDA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal apa saja yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda dan bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional di Tangerang Selatan untuk mengatasi sengketa sertipikat ganda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Berdasarkan tujuan penelitian ini maka kesimpulan yang didapatkan yaitu: 1. Hal – hal yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda adalah dari kelalaian pemilik tanah sehingga orang lain mengambil alih tanahnya, adanya kesalahan administrasi baik dari kelurahan maupun pemerintah yaitu tidak adanya data sertipikat yang sudah didaftarkan. 2. Penyelesaian yang dilakukan oleh kantor Badan Pertanahan yaitu dengan cara mediasi kedua belah pihak dengan mediator kantor Pertanahan. Apabila musyawarah mufakat antara kedua belah pihak tidak tercapai maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Peradilan. Sertipikat ganda dapat diartikan sebagai sertipikat yang berisi keterangan satu bidang tanah dalam dua sertipikat atau lebih yang mempunyai data kepemilikan yang berbeda. Akibat hukum adanya sertipikat ganda yaitu kerugian salah satu pihak serta dapat menimbulkan pencabutan sertipikat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Syarief, Elza., Menuntaskan Sengketa Tanah, (Jakarta : PT. Gramedia, 2012).
Lubis, Mhd Yamin & Lubis, Rahim., Hukum Pendaftaran Tanah, (Bandung: Mandar Maju, Badung, 2010).
Ali Chomzah., Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan IISertipikat dan Permasalahannya, (Jakarta: 2002).
Murad, R., Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, 2013.
Armani, N., Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. (Jakarta: Grafindo Persada, 2012).
Zein, R., Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995).
Jurnal
Asmawati., (2014). Mediasi Salah Satu Cara Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Ilmu Hukum.
Anatami, D. (2017). Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah. Jurnal Ilmu Hukum.
Fatatun, I. D. (2016). Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan.
Gita Alyosha Putu Wikasulanda, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Penerbitan Sertipikat Ganda (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 26/Pdt.Eks/2009/PN.Bjb),†LambungMangkurat Law Journal, 2017, https://doi.org/10.32801/lamlaj.v2i2.46.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan yaitu Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi
Internet
Rojikin, https://rojikin.id/penyelesaian-sengketa-tanahtata-cara-penyelesaian-sengketa-tanah-dan-mengacu-pada-juknis/ (diakses 15 Desember 2021).
Ilham Budhiman, https://www.99.co/blog/indonesia/sertifikat-tanah-ganda/ (diakses 15 Desember 2021)
Undang-Undang
Undang - Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Undang – undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Penilaian dan Penanganan Perkara Pertanahan