HARTA BERSAMA (GONO GINI) DALAM PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Harta gono gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung.Konsep harta gono gini pada awalnya berasal dari adat istiadat yang berkembang di Indonesia ,kemudian konsep ini didukung oleh Hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia Pasangan suami istri yang telah bercerai justru semakin diributkan dengan masalah pembagian harta gono gini. Berdasarkan hukum positif yang berlaku diIndonesia, harta gono gini itu di atur dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan,bab VII tentang harta benda dalam perkawinan pasal 35 dan Kompilasi Islam pasal 85.
References
Buku
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1989),
Atabik Ali dan A. Zuhdi Muhdor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, (Yogyakarta Multi Karya Grafika, 2003), 1237
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, (Jakarta: Ihtiar Baru Van Hoeve, 2001), 1176
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), 185
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, 261-262
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: KencanaPrenada Media Group, 2006), 197.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal Pasal 35-37 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 85-97.
Soekanto & Mamudji, Penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat, UI Press, Jakarta, 1984
Marzuki. Metodologi Riset. Yogyakarta, 2002 BPFE UII.
Harian Republika, 24 April 2005
Jurnal
Etty Rochaeti. 2013. Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono-Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28 No. 01 Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Undang-Undang
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan