MAKALAH HUKUM KEUANGAN PROGRAM LEGISLASI RUU TENTANG PEMBATASAN TRANSAKSI UANG KARTAL
Abstract
Transaksi keuangan non tunai, yang biasanya dilakukan melalui lembaga keuangan seperti perbankan, membuat transaksi lebih cepat, mengurangi penggunaan uang kartal, dan memudahkan pelacakan kembali atas suatu transaksi untuk memperoleh akurasinya.
Dalam prakteknya, masyarakat Indonesia kerap menggunakan lembaga keuangan dalam transaksi perdagangannya, sebagai contoh penggunaan kartu kredit, anjungan tunai mandiri dan lainnya. Transaksi-transaksi perusahaan dalam jumlah besar atau banyak juga cenderung dilakukan melalui lembaga keuangan. Mengingat manfaat transaksi keuangan non tunai sebagaimana dijelaskan di atas, utamanya dari segi keamanan transaksi sudah saatnya Indonesia menggalakkan penggunaan transaksi keuangan non tunai dalam perekonomiannya. Pengaturan mengenai transaksi melalui lembaga keuangan diperlukan untuk kepentingan kelancaran transaksi.
Kasus–kasus tindak pidana di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi banyak menggunakan transaksi keuangan tunai. Penggunaan transaksi tunai dalam kasus- kasus korupsi tersebut menjadi kendala baru bagi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pelacakan kembali aliran dananya dan membuat penyidik sulit menelusuri kembali transaksi tersebut karena tidak tercatat dalam sistem keuangan. Terungkapnya beberapa kasus korupsi dan kasus terorisme yang diduga dibiayai dari pihak dalam maupun luar negeri, menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan dengan transaksi tunai dan tidak melalui sistem keuangan yang ada sehingga tidak terlacak.
References
Buku
Ali, Chidir., Badan Hukum. Cetakan Pertama. (P.T Alumni.Bandung, 1987)
Gunawan, Andri, Erwin Nastosmal Oemar, dan Refki Saputra, Editor: Paku Utama. 2013.
Membatasi Transaksi Tunai; Peluang dan Tantangan. Indonesian Legal Roundtable. (Jakarta).
Jeremy Bentham. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Batoche Books: Kitchener. ON Canada, 2000).
Joseph Raz. The Concept of A Legal System: An Introduction to the Theory of Legal System,
(Oxford: Clarendon Press, 1997).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2012. Kajian Pembatasan Transaksi Tunai, Badan Kebijakan Fiskal. (Jakarta: Marzuki, Peter Mahmud. 2007). Penelitian Hukum. Cetakan Kedua.
Kencana. Jakarta.Pound, Roscoe.. Outlines of Lectures on Jurisprudence,. (Cambridge University Press. Cambridge: 1920).
Sadjijono. Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo. 2008).
Undang-Undang
Undang-Undang tentang Kewajiban Menyimpan Uang Dalam Bank, Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1946.
Undang-Undang tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.
Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Undang- undang Nomor 24 Tahun 1999.
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002, Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191, sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang tentang Surat Utang Negara, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.
Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Undang-Undang tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.
Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008.
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93.