KEABSAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN SETELAH ADA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUUVIII/2010
Abstract
Negara Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Konsekuensinya dalam persoalan mengenai perngaturan khususnya perkawinan, banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur. Salah satu permasalahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah mengenai pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan tidak secara jelas diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang juga menjadi sumber hukum peraturan perundang-undangan yang lainnya mengenai pencatatan perkawinan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawian yang tidak dicatatkan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta untuk menganalisis akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, keabsahan perkawinan yang tidak dicatatkan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sah sepanjang memenuhi syarat dan rukun sahnya perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatatkan juga mempunyai akibat hukum terhadap status kedudukan istri, kedudukan anak, dan harta bersama (gono-gini) dalam perkawinan tersebut.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ghazaly, A.R., Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003).
Abdurrahman., Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Akademika, 1995).
Nurcholish , A., Pernikahan Beda Agama, (Jakarta: Komisi Nasional HAM, 2010).
Rofiq, A., Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).
Hamdani, A., Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Pustaka Amini, 1989).
Syarifudin, A., Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat Dan
Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2006).
Saepudin, A., Hukum Keluarga, Pidana, & Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2013).
Prakoso, D. & Murtika, I.K., Azas-azas Hukum Perkawinan Di Indonesia,
(Jakarta: Bina Aksara, 1987).
Setiawati,E., Nikah Siri Tersesat Di Jalan Yang Benar, (Bandung: Kepustakaan Eja
Insani, 2005).
Hazairin., Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974,
(Jakarta: Tintamas, 1975).
Hadikusuma, H., Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2007).
Anshary H.M., Hukum Perkawinan Di Indonesia Masalah-masalah Krusial, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2010).
Hosen, I., Fiqh Perbandigan dalam Masalah Nikah dan Rujuk, (Jakarta: Lhya
Ulumuddin, 1971).
Ramulyo.I., Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan
Hukum Perkawinan, (Jakarta: INDHILL,CO, 1985).
Mubarok, J., Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, (Bandung: Pustaka Bani
Quraisy, 2005).
Ibrahim, J., Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Bayumedia, 2005).
Nasution, K., Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandigan Hukum
Perkawinan di Dunia Muslim, (Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2009).
Saleh, K.W., Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia, 1976).
Rasjidi, L., Hukum Perkawinan dan Perceraian, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991).
Yunus, M., Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1979).
Hassan, M.K., Modernisasi Indonesia Respon Cendikiawan Muslim, (Jakarta: Lingkaran
Studi Indonesia, 1987).
Muzarie, M., Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil, (Yogyakarta:
Pustaka Dinamika, 2002).
Thalib,M., (Trans) Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung: PT Alma’arif, 1980).
All,M.D., Hukum Islam, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada)
Ramulyo,M.I., Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis Dari UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), (Jakarta: Bumi Aksara, 1996).
Fajar, M., Tentang dan Dasar Sekitar Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1994).
Djubaedah,N., Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatatkan, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2010).
Djubaedah, N., Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT. Hecca Mitra
Utama, 2005).
Haem, N.H., Awas Illegal Wedding, Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan,
(Jakarta: Penerbit Hikma, 2007).
Marzuki,P.M., Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).
Usman, R., Aspek- Aspek Hukum Perorangan & Kekeluargaan di Indonesia, (Sinar
Grafika, 2006).
Lukito, R., Hukum Sakral dan Hukum Sekuler, Studi Tentang Konflik dan Resolusi Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008).
Jumali,R.A., Hukum Islam, (Bandung: CV. Mandar Maju, 1999).
Prawirohamidjodjo, R.S., Hukum Orang dan Keluarga, (Surabaya: Airlangga University Press, 2000).
Thalib,S., Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta: Press UI, 2008).
Sabiq, S., Fiqh al-Sunnah, (Beirut : Dar al-fikr).
Soemiyati., Hukum Perkawinan Islam dan Undang- Undang Perkawinan, (Yogyakarta:
Liberty, 1986).
Soekanto,S. & Mamudji,S., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).
Gautama,S., Hukum Antar Golongan, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1980).
Rasjid,S., Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000).
Zuhalll,W.A., al-Fiqh al-Islam wa Adlllatuhu, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1889).
Subekti,W.I. & Mahdi,S.S., Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, (Jakarta: Gitama Jaya Jakarta).
Prodjodikoro,W., Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Bandung : Sumur, 1974).
Basuki, Z.D., Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Jakarta: Badan Penerbit Faultas
Hukum Universitas Indonsia, 2010).
Undang-Undang
KUHPerdata
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 19466 Tentang Pencatatan Nikah,
Nikah, Talak dan Rujuk
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk, Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1
Kompilasi Hukum Islam, Berdasarkan Interuksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Dalam Tata Hukum Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-VIII/2010
Putusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyeenggaraan Catatan Sipil
Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pencatatan Perkawinan
Jurnal
Abdullatif, (2013). Status Anak Yang Dilahirkan Diluar Nikah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/201, Jurusan Syariah – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga.
Afriyanti, (2011). Pelaksanaan Perkawinan Tidak Dicatatkan Dan Akibat Hukumnya Dengan Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Fakultas Hukum Program Ekstensi Universitas Andalas, Padang.
Debora, M. I. Napitupulu, (2012) Kajian Mengenai Status Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dikaitkan dengan KUHPerdata, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Deden Jaelani, (2012). Keabsahan Hubungan Kenashaban Dengan Bapak Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 Dihubungkan Dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Fakultas Hukum, UNLA, Bandung.
Nadia Andhita, (2011). Kajian Yuridis Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil
Peradilan Agama Bidang Perkawinan Mengenai Saksi Pidana Bagi Pelaku
Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Internet
Arti dan tujuan Perkawinan (online), http://hukumonline.com (11 Maret 2015).
Dampak Perkawinan Bawah Tangan Terhadap Anak, http://www.lbh-apik.or.id. (9 April
Majelis Ulama Indonesia, Nikah Siri Sah Secara Agama, mui.or.id (28 Maret 2015).
Paralegal Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MiSPI) dalam penelitian, Dampak Negatif
Nikah Sirri Bagi Perempuan Dan Anak, www.idlo.int/bandaacehawareness. (10 April
Pencatatan Perkawinan dalam Pandangan menurut Pemikir Islam (online),
http://pimtuonline.com (11 Maret 2015).
Pusat Kajian Fiqih dan Ilmu-ilmu Keislaman, http://www.ahmadzain.com/read/karya
tulis/271/pengertian-menikah-danhukumnya/ (11 April 2015).
Hukum Islam Tentang Nikah Siri, http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/14/hukumislam-tentang-nikah-siri/ (23 Maret 2015).
Arti Kata.com, www.artikata.com/translate.php (14 April 2015)