KEJAHATAN DALAM HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Authors

  • Pradaya Pradaya Universitas Pamulang
  • Salsabila Firdausia Universitas Pamulang

Abstract

Sistem perbankan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup prinsipil terutama setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, karena Undang-undang perbankan yang lama sudah tidak memadai lagi menampung permasalahan dan kompleksitas yang timbul dari industri perbankan sejalan dengan pesatnya perkembangan sektor perekonomian khususnya perbankan, yang mengikuti tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan. Jenis tindak pidana Perbankan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan UU Perbankan. Dibandingkan dengan UU Perbankan yang lama, UU Perbankan yang baru memuat banyak perubahan terutama didalam ketuntuan pidana dan sanksi administratif terhadap suatu perbuatan melawan hukum dalam dunia perbankan.

References

Undang-Undang

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1

UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 46 sampai 56

Buku

Prof.Dr.Marwan Effendy,SH. TIPILOGI KEJAHATAN PERBANKAN DARI PERSPEKTIF HUKUM

Marjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994), hlm. 74

Website

Perbankan menurut UU No. 7 Tahun 1992

https://lps.go.id/ketentuan-terkait/-/asset_publisher/nZ5y/content/uu-no-7-tahun-1992

Jurnal

https://journal.unsika.ac.id

UU_Perbankan.pdf - OJKhttps://www.ojk.go.id ›

Downloads

Published

2022-09-18