KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ANAK LUAR KAWIN BERHAK MEWARISI DARI HARTA AYAHNYA

Authors

  • Ridho Kurniawan Lauma Universitas Pamulang
  • Muhammad Bayu Agustiyan Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Setiap anak yang lahir di dunia ini memiliki hak yang sama seperti manusia lainnya. Terdapat beberapa kasus seoarang anak lahi r tanpa ibu dan ayah ataupun kasus dimana kedua orang tua mereka memilih untuk berpisah. Fenomena yang sering terjadi di Indonesia, dimana seorang anak yang lahir diluar nikah dari hubungan antara dua orang yang tidak memiliki ikatan sering terjadi. Hal ini dapat memicu ketidakpastian dari status anak tersebut terutama ketika anggota keluarganya meninggal dunia seperti ayahnya, yang dimana warisan dari ayah yang meninggal tersebut akan turun kepada keturunannya. Status dari anak yang lahir diluar nikah serta hak dari warisan yang diterima merupakan fokus dari penelitian ini dengan menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebagai pedoman utama. Penelitian ini akan menjelaskan tentang penerapan terhadap hak mewaris anak luar kawin serta kepastian hukum dan hak perlindungan anak luar kawin menurut c. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif atau norma hukum untuk mengkaji Putusan dari Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-V1I1/2010, kedudukan anak luar kawin diakui dalam arti bahwa anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai bapaknya dan keluarganya. keluarga ayah. Kepastian dan perlindungan hukum bagi anak yang lahir di luar perkawinan Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang hak dan kedudukan anak luar, kawin harus segera diterbitkan. Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

References

DAFTAR PUSTAKA

Hartanto J. Andy, 2015, Hukum Waris, L.B.J., Surabaya.

Meyers E.M., H.F.A. Vollmar, Jac Kalma, Privaatrecht, handleiding by de studie van het Nederlands Privaatrechtâ€, cetakan ketiga.

Mulyadi, 2001., Kebijakan Pemerintah Dalam Menyusun Undang-Undang, PT. Grafindo, Jakarta.

Perangin-angin Effendi, 2008, Hukum Waris, Edisi 6, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Pratiknyo Hartono Soeryo, 1982, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Saksi Notarial FH UGM, 1982.

Prawirohamidjojo, Soetojo, 2005, Hukum Waris Kodifikasi, Penerbit Airlangga University Press, Surabaya.

Prodjodikoro Wirjono, 1974, Hukum Warisan di Indonesia, Cetakan VI, Sumur Bandung, Bandung.

_______, 1981. Hukum Perkawinan di Indonesia, Cetakan ke-7, Sumur, Bandung.

________, Hukum Warisan di Indonesia, cetakan VI, Sumur Bandung, 1974.

Satrio, 1990, Hukum Waris, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Scholten P., 1934. Seri Asser; Handleiding tot de Beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht, Jilid 1, Inleding-Personenrecht, Cetakan IV, Tjeenk Willink, Zwolle.

Soebekti, 1983, Kaitan Undang-undang Perkawinan dengan Penyusunan Hukum Waris, Kertas Kerja pada Simposium Hukum Waris Nasional, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 10-12 Februari 1983.

Soekanto, 2001, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Rajawali, Jakarta.

Soeripto, 1977, Hukum Adat Waris Jawa dan Madura, Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Soerjopratiknjo, Hartono., 1982, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Seksi Notarial FH UGM, Yogyakarta.

Suleman Abdullah, 2012. Metode Penulisan Ilmu Hukum, YPPSDM, Jakarta.

Witanto D.Y,, 2012, Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan Mahka¬mah Konstitusi Tentang Uji Materiil UU Perkawinan, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Witanto D.Y., 2012, Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Uji Materiil UU Perkawinan, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Sumber Lain

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VIII/2010.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Oktober 1975 Nomor 296 K/Sip/1974.

Hasil Seminar “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Anak Luar Kawin terhadap Hukum Perdata dan Hukum Waris di Indonesia (Tinjauan Akademis dari Praktik)â€, Jakarta 29 Maret 2012, diselenggarakan oleh SS Co Advocates.

Kollewijin sebagaimana dikutip oleh Pitlo, 1949, Unieregional Privaatrecht in Nederlands-Indonesiasche Unie, dimuat dalam Gedenkboeek, 28 Oktober 1949.

Downloads

Published

2022-09-18