PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYIMPANGAN SEKSUAL MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Maulana Subakti Universitas Pamulang

Abstract

Di dalam Penelitian ini membicarakan tentang Perbandingan Hukum Tindak Pidana Penyimpangan Seksual menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Di Indonesia. Ada berbagai macam penyimpangan seksual di dunia ini termasuk yang ada di Indonesia. Dan sebagai warga Indonesia ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menghadapi era globalisasi ini. Karena dampak permasalahan yang sangat serius karena dapat menggerogoti moral dan akhlak masyarakat, melanggar hak asasi manusia, dan masalah ini cepat atau lambat akan menghantarkan negara, khususnya generasi muda pada gerbang kehancuran bangsa dan negara. Ada 2 hal akan dijelaskan dalam penelitan ini. Pertama, bagaimana penegakan hukum positif dan islam dalam penyimpangan seksual. Kedua, Faktor apa saja yang dapat menimbulkan penyimpangan seksual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang mempelajari berbagai normanorma hukum. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan yang berkaitan dengan pemasalahan di dalam penelitian. Pengaturan tindak pidana penyimpangan seksual menurut hukum positif di Indonesia diatur di dalam KUHP, yaitu Perzinahan pasal 284 KUHP, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di dalam KUHP tindak pidana penyimpangan seksual secara spesifik diatur di dalam BAB XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan. Adapun tindak pidana penyimpangan seksual yang diatur di dalam BAB XIV adalah Homoseksual dan Lesbian, Pedofilia, Incest (Sumbang), Zina, Perkosaan dan Eksibisionisme. Pengaturan tindak pidana penyimpangan seksual menurut hukum Islam diatur di dalam Al-Qur‟an, As-Sunnah dan Ijtihad. Tindak pidana penyimpangan seksual adalah tindak pidana yang dikategorikan ke dalam tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Hukum islam tidak memandang apakah objek tindak pidana adalah orang yang dewasa atau tidak. Hukuman dan sanksi terhadap perilaku sex menyimpang Allah telah mengecam dalam firmannya. Hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini berupa 1) Faktor penyebab terjadinya penyimpangan seksual, 2) Dampak dari penyimpangan seksual tersebut, 3) Tindak pidana Penyimpangan seksual menurut Hukum positif indonesia, 4) Tindak pidana penyimpangan seksual menurut Hukum Islam, 5) Perbedaan tindak pidana menurut Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asshiddiqie, Jimly, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Bandung : Angkasa, 1996) Ali, Zainuddin, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008) Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam, (Jakarta : Rajawali Pers, 1998)

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009) Arifin, Syamsul, Falsafah Hukum, (Medan : Uniba Press, 2011)

Asnawi, Muhammad, Lika-Liku Seks Menyimpang Bagaimana Solusinya, (T.Tp, Darussalamnoffset, 2005)

Akbar, Ali Dan Yusuf Abdullah Puas, Bimbingan Seks Remaja, (Jakarta : Pustaka Antara, 1989)

Arrasjid, Chainur, Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2001)

Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2005)

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran Dan Tafsirnya, (Jilid 3, Cetak Ulang, Semarang , Wicaksana, 1993)

Djubaedah, Neng, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, (Jakarta : Kencana Prenada Media Grup)

Ekatama, Suryono, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan, (Yogyakarta : Universitas Atmajaya, 2001)

Ekaputra, Mohammad, Dasar-dasar Hukum Pidana Edisi 2, (Medan : Usu Press, 2013) Fajar, Mukti ND dan Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010)

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta : Rineka Cipta, 2008)

Ibrahim, Johnny, Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif, (Malang : Bayumedia, 2005)

Irfan, M.Nurul Dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, (Jakarta : Amzah, 2013)

Irfan, Nurul, Gratifikasi Dan Kriminalitas Seksual Dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Amzah, 2014)

Junaedi, Didi, 17+ Seks Menyimpang: Tinjauan Dan Solusi Berdasarkan Alquran Dan Psikologi (Jakarta : Sejuk, 2010)

Junaedi, Didi, Penyimpangan Seksual Yang Dilarang Al-Qur’an, (Jakarta : Cet. 1, PT Elex Media Komputindo)

Undang-Undangan

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam

Rumah Tangga

Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Internet

Alodokter.com, Beban psikologis dan kesehatan korban perkosaan, Diakses pada tanggal 16 Februari 2017.

Arrahmah.com, Dosa besar zina sebab dan azabnya, Diakses pada tanggal 16 Februari 2017. Bisnis.com, Ini 3 ciri eksibisionis, Diakses pada tanggal 7 Maret 2017.

Forum.detik.com, Parah remaja ini menyetubuhi kambing dan 300 ayam, Diakses pada tanggal 16 Februari 2017.

Downloads

Published

2022-09-18