KAJIAN TEORETIS TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DAN PERLINDUNGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Asep Supriatna Universitas Pamulang
  • Jaenudin Jaenudin Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Pondok Pesantren merupakan bagian dari pendidikan Islam di Indonesia, didirikan karena adanya tuntutan dan kebutuhan zaman. Hal ini bisa dilihat dari Perjalanan Sejarah, Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan agama Islam yang sudah lama di Indonesia, dimana telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Perkembangan Pondok Pesantren di Indonesia tergolong cepat, hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya dijumpai pondok-pondok Pesantren disetiap daerah beberapa yang menjadi pusat perhatian yang mencoreng pendidikan pondok pesantren terungkap ditahun 2021 dimana kasus 13 santriwati dihamili oleh Herry wirawan pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru dibandung jawa barat, yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur. Minimnya sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren ini memicu pertanyaan tentang pengawasan di lingkup pondok pesantren yang tertutup. Padahal, merujuk data Komnas Perempuan pada periode 2015 - 2019, kekerasan seksual di lingkungan pesantren di posisi kedua terbanyak setelah universitas. Dikaji dari perspektif ilmu pengetahuan hukum pidana lazimnya pengertian “korban kejahatan†merupakan terminologi disiplin ilmu kriminologi dan victimologi yang kemudian dikembangkan dengan sistem peradilan pidana. Dikaji dari perspektif ilmu victimologi pengertian korban dapat diklasifikasikan secara luas dan sempit. Muladi menyebutkan Ada beberapa argumentasi mengapa korban kejahatan perlu dilindungi. Pertama, proses pemidanaan dalam hal ini mengandung pengertian, baik dalam arti umum maupun arti konkrit. Kedua argumentasi lain mengedepankan perlindungan hukum bagi korban kejahatan adalah argumen kontrak sosial dan argumen solidaritas sosial. Ketiga, perlindungan korban kejahatan biasanya dikaitkan dengan salah satu tujuan pemidanaan, yang dewasa ini banyak dikedepankan yakni penyelesaian konflik.

References

DAFTAR PUSTAKA

-Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual : Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung, Refika Aditama,2001.

-Andi Hamzah, Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana, Bandung, Binacipta, 1986.

-Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana,

Jakarta, 2010

-Soerjono Soekanto-Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hal. 12

-W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta, PN Balai Pustaka,1984), hal.741

-Wirdjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung, Eresco,1986), hal. 117.

-Romli Atmasasmita., Teori KApitaselekta Kriminologi, PT Eresco Bandung, 1992, hal 55- 56

-Dr Lilik Mulyadi, SH., MH.Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoretis Dan Praktik Peradilan Penerbit Cv Mandar Maju. Hal.9

-Soerjono Soekanto-Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, hal. 12

-http://e-journal.uajy.ac.id/14916/2/HK111341.pdf

Downloads

Published

2022-09-18