KEABSAHAN TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
ABSTRAK
Konsep dasar dalam sebuah perjanjian haruslah memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata yakni . Sepakat yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang halal dengan sifat perjanjian yang telah disepakati para pihak berlaku ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata berbunyi, semua perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sedangkan Keabsahan transaksi pinjaman online dalam perspektif hukum perdata dilihat dari konteks kecakapan secara institusional Penyelenggara jasa pinjaman online hanya terdaftar saja yang legal, yang tidak terdaftar tidak bersifat legal. Kedua dalam konteks kehalalan aktivitas pinjaman online dengan penyelenggara yang tidak terdaftar maka berakibat hukum pinjaman online itu illegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
References
Daftar Pustaka
Buku
Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum Dan Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
Ahmad Miru, Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1990.
Wiryono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bale, Bandung, 1979.
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Richardus Eko Indrajit, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Sudargo Gautama, Indonesian Business Law, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Suratman dan H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2015.
Undang-Undang
Kitap Undang – Undang Hukum Perdata
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Artikel
Istiqamah, Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2019.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Siber Sistem Pengamanan E-Commerce, makalah dalam seminar tentang peran Penegak Hukum Dalam Kaitannya dengan Transaksi Perbankan yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri pada Hhari Kamis, 18 Januari 2001 di Mandiri Club Jakarta.