PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT (studi kasus Bank BNI KCU Singaraja)
Abstract
ABSTRAK
Perjanjian kredit bank adalah merupakan perjanjian antara pihak debitur dan kreditur. Suatu perjanjian mengikat para pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau 1 melaksanakan kewajiban. Perikatan merupakan suatu hubungan hokum antara yang mana salah satu pihak berhak menuntu tsesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pemberian kredit pada dasarnya merupakan salah satu perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam pasal 1754-1769 KUHPerdata. Perjanjian pinjam uang menurutbab XIII Buku III KUHPerdata mempunyai sifat riil. Ketika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka dapat dikatakan adanya wanprestasi atau ingkar janji walaupun hanya dikarenakan jatuh tempo tenggang waktu pembayaran. Selanjutnya suatu penyelesaian wanprestasi dapat melalui badan peradilan dan di luar badan peradilan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 53
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukumdan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 134
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, Hal 46,47,52
Artadi I Ketut dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010, Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar, hal. 10.
Kertha semaya, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20418, desember 2021
IwanKarawang, https://www.academia.edu/39884334/Aspek_Hukum_Hak_Kreditor_Pada_Sindikasi_Kredit_Apabila_Debitor_Wanprestasi_Pada_Kredit_Sindikasi_Dan_Upaya_Penyelesaiannya, desember 2021