PEMBATALAN PERATURAN DAERAH BERMASALAH DITINJAU DARI PERSFEKTIF OTONOMI DAERAH

Authors

  • Ahmad Jamil Pasaribu Universitas Pamulang
  • Diana Pratiwi Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah pada tahun 2016. Pembatalan ribuan perda tersebut terdiri dari 4 kategori. Pertama, ‎meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, perda yang memperpanjang jalur birokrasi. ketiga, Perda yang hambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, dan perda yang bertentangan dengan Undang-Undang. Sedangkan sebagai konsekuensi dengan adanya otonomi daerah dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah namun kemudian dibatalkan oleh presiden sehingga penelitian ini ingin mengkaji bagimana pembatalan peraturan daerah bermasalah ditinjau dari prespektif otonomi daerah. Penelitian merupakan penelitian kualitiatif yang datanya bersumber dari buku, jurnal, artikel, berita, dan dokumen perundang-undangan. berdasarkan kajian yang telah dilakukan ditemukan bahwa pembatalan peraturan daerah merupakn sesuatu yang sah-sah meskin daerah memiliki kewenangan untuk kemandirian mengatur diri sendiri secara otonomi, namun keweangan tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga presiden sebagai penanggungjawab tertinggi pemerintahan melalui Mendagri dapat membatalkan peraturan perundang-undangan yang dinilai bermasalah

References

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie. J. (2009) Komentar atas UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Bagir Manan. (1994). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Sinarharapan.

Budi Sudjiono dan Dedy Rudianto (2003). Manajemen Pemerintahan Federal Perspektif Indonesia Masa Depan. Jakarta: Citra Indah Pratama.

Dias. R.W.M. (1985). Jurisprudence. Fifth Edition. London: Butterworths.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI [DJPP Kemenkum dan HAM RI]. (2011). Panduan praktis memahami perancangan peraturan daerah. Edisi Kelima. Jakarta: Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM

Farida. M. (2010). Ilmu perundang-undangan: Jenis. fungsi. & materi muatan. Yogyakarta: Kanisius..

M. Solly Lubis. (1997). Pembahasan UUD 1945. Bandung: Penerbit Alumni Badung.

Moleong lexy. (1999). Metodologi Penelitian. Bandung: PT.Remaja Rosada Karya.

Ni’matul Huda. (2007). Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nomensen Sinamo. (2010). Hukum Adminstrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Soebechi, I. (2012). Judicial review peraturan daerah pajak & retribusi daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Soehino. (1997). Hukum tata negara, penyusunan & penetapan peraturan daerah. Yogyakarta: Liberty.

Yani, A. (2013). Pembentukan peraturan perundangundangan yang responsif (Anotasi terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Cetakan I. Jakarta: Konstitusi Press

Tesis

Pakpahan, R.H. (2010). Pengujian peraturan daerah oleh lembaga eksekutif & yudikatif. Tesis. Universitas Sumatera Utara

Jurnal dan Artikel

Ardipandanto, Aryojati. (2016). Penanganan Perda Bermasalah: Aspke Politik dan Ketatanegaraan. Majalah Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri: Vol. VIII, No. 12/II/P3DI/Juni/2016

Nasikhin, Muh. (2014). Pelaksanaan Otonomi Daerah Ditinjau Daeri Perspektif Politik Hukum Nasional.

Sihombing, Eka NAM. (2017). Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Komisi Yudisial Vol. 10 No. 2 Agustus 2017

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Media Online

https://koran.bisnis.com/read/20160404/251/534142/daya-saing-perda-bermasalah# diakses pada 16 Desember 2021

https://www.tribunnews.com/nasional/2016/06/13/jokowi-umumkan-pembatalan-3143-perda-bermasalah diakses pada Kamis, 16 Desember 2021

Downloads

Published

2022-09-18