PERLINDUNGAN HUKUM ATAS EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK DI MEDIA ONLINE
Abstract
ABSTRAK
Hak-hak seorang anak sering kali diabaikan oleh orang yang telah berusia dewasa menurut hukum. Para orang dewasa ini tak jarang beranggapan bahwa setiap anak harus dapat menuruti apa yang mereka perintahkan. Akan tetapi jika perintah yang diberikan merupakan perintah untuk melakukan hal yang buruk tentunya anaklah yang akan sangat dirugikan. Begitupun dengan tindakan buruk orang tua yang memerintah anaknya untuk bekerja ataupun melakukan hal-hal yang tak pantas supaya orang tuanya tersebut mendapatkan uang. Dilatarbelakangi dengan tuntutan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tak jarang orang tua memperlakukan anaknya seperti itu. Kasus terparahnya ialah menjadikan anak sebagai objek eksploitasi seksual melalui media online, orang tua yang melakukan hal ini di media online semata-mata hanya demi memuaskan kondisi ekonomi mereka tanpa memikirkan hak dan masa depan anak yang seharusnya mereka jaga. Melihat kasus seperti itu, maka kami akan menguraikan mengenai perlindungan hukum yang seharusnya anak dapatkan jika menjadi korban eksploitasi seksual di media online dan hukuman yang dapat dikenakan jika melakukan tindak kejahatan tersebut.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kusuma, E., et all. (2020). Melawan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: Yayasan Pustawa Obor Indonesia
Yuwono, I.D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta : Pustaka Yustisia
Jurnal
Purandari, T. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet. Media Iuris Vol. 2 No. 2. DOI : 10.20473/mi.v2i2.12717.
Setyono, A.I.N, Wadjo, H.Z., & Salamor, Y.B. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Eksploitasi Seksual. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2021): 12-16.
Siregar, R.R., & Wahyudi, S.T. (2021). Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8 (3) (2021): 77-88. DOI : 10.31604/jips.v8i3.2021.77-88.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 22 Oktober 2002. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Jakarta.
Internet
ECPAT Indonesia. (2021) Mengidentifikasi Bentuk Pelanggaran dan Eksploitasi Seksual Anak Online. Available from https://ecpatindonesia.org/sumber/mengidentifikasi-bentuk-pelanggaran-dan-eksploitasi-seksual-anak-online/. (Diakses 15 Desember 2021).
Firdausya, I. (2020). ECPAT Indonesia Sebut Tren Kekerasan Seksual Anak Meningkat. Retrieved from https://mediaindonesia.com/humaniora/285331/ecpat-indonesia-sebut-tren-kekerasan-seksual-anak-meningkat. (Diakses 15 Desember 2021).
Rismakaya. (2021). Eksploitasi Seksual Anak (EKSA) Melalui Media Online. Retrieved from https://puspensos.kemensos.go.id/eksploitasi-seksual-anak-eksa-melalui-media-online. (Diakses 16 Desember 2021).