PERSETUJUAN KORBAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK KORBAN DALAM PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Abstract
ABSTRAK
Polemik mengenai frasa "Tanpa Persetujuan Korban" menjadi suatu perhatian terkait regulasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terhadap implementasinya. Dengan menjawab rumusan masalah mengenai : Apakah diadakannya persetujuan korban dalam perlindungan kekerasan seksual di perguruan tinggi perlu dilakukan? serta Bagaimana cara mengimplentasikan pemberian sanksi pada pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi? Dengan menggunakan metode penelitian berupa kajian normatif yang dituangkan dalam analisa deskriptif sebagai pisau analisis. Maka berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa pertama : Frasa "Tanpa Persetujuan Korban" menurut penulis sudah sesuai dan tidak melebihi konteks jika fokus utamanya terhadap perlindungan dan pemenuhan hak korban tanpa melibatkan hal atau aturan lain. Kedua. terkait implementasi perguruan tinggi terhadap pemberian sanksi perlu dilakukan secara tegas dan sistematis agar tujuan mencapai keadilan menjadi efektif. Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adanya hak asasi manusia, sebaiknya perlindungan dan pemenuhan terhadap hak korban harus menjadi perhatian lebih tanpa adanya diskriminasi serta celah untuk menyalahkan korban ataupun memfokuskan pada aturan lain.
References
DAFTAR PUSTAKA
Amal, B. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN†DALAM PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL. CREPIDO, 3(2), 86-95.
Annelia Hosea, Luciana. (2019). Perancangan Kampanye Sosial Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus. Bachelor Thesis thesis, Universitas Multimedia Nusantara.
Hamid, A. (2022). PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA ANTISIPASI DAN PENYELESAIAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI. Al-Adl: Jurnal Hukum, 14(1), 52-64.
Kemendikbud. (2021). Wujudkan Lingkungan Perguruan Tinggi yang Aman dari Kekerasan Seksual. Retrieved From Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia (kemdikbud.go.id).
Kemendikbudristek. (2021). Salinan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, t.p., Yogyakarta, 1989.
Rahmi, A., (2018), Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender, Mercatoria, 11 (1): 37-60.
Riyan Alpian. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Lex Renaissance, 7(1). doi:10.20885/jlr.vol7.iss1.
Wulandari, E. P., & Krisnani, H. (2021). Kecendrungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi. Share : Social Work Journal, 10(2).