PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN BULLYING DI INDONESIA

Authors

  • Hilda Fatikhahsari Universitas Pamulang
  • Tria Intanisa Unversitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Bullying, bukan merupakan suatu tindak pidana baru di tengah masyarakat. Bullying tidak dapat dipandang sebelah mata mengingat dampak dari Bullying paling berbahaya, yaitu dapat menyebabkan seseorang memiliki keinginan untuk bunuh diri. Karenanya perlu perlindungan yang diberikan oleh Hukum supaya tindak pidana Bullying di Indonesia dapat berkurang. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian Yuridis Normatif. Sumber data yang diperoleh peneliti adalah dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realita tindak pidana Bullying yang didapat melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) penulis
mengklarifikasikan beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori Bullying, yaitu anak korban kekerasan di sekolah (Bullying), anak pelaku kekerasan di sekolah (Bullying), anak sebagai korban kekerasan fisik, anak sebagai korban kekerasan psikis, anak pelaku kekerasan fisik, anak pelaku kekerasan psikis. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur untuk melindungi korban tindak pidana Bullying adalah Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Sedangkan perlindungan untuk pelaku dengan mengedepankan diversi dalam upaya penyelesaian tindak pidana Bullying dan mengesampingkan sanksi pidana. Rumusan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak perlu reformulasi pasal dengan menyebutkan bahwa kekerasan fisik dan kekerasan non fisik termasuk dalam tindak pidana Bullying, atau memasukan penjelasan terhadap pasal 76C Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sehinga yang dimaksud kekerasan adalah kekerasan fisik dan kekerasan non fisik. Upaya non penal dalam mengatasi Bullying dapat dilakukan suatu pembuatan program yang dimasukan di dalam kurikulum belajar siswa, dapat berupa mata pelajaran, mini drama, ataupun bentuk pelajaran lain.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arief, Barda Nawawi., Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Bandnung: PT Citra Aditya Bakti, 2010).

Fast, Jonathan., Beyond Bullying (Breaking the Cycle of Shame, Bullying, and Violance), (New York: Oxford University Press, 2016).

Fatoni, Syamsul., Pembaharuan Sistem Pemidanaan, (Malang: Setara Press, 2016).

Harris, Sandra, and Garth F. Petrie., Bullying (The Bullies, The Victims, The Bystanders), (United States of Amerika: The Scarecrow Press, 2003).

Indah, Maya., Perlindungan Korban: Suatu Persepektif Viktimologi dan Kriminologi, (Jakarta : Kencana Prenadamedia group, 2014).

Marzuki, Peter Mamud., Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007).

Masyhar, Ali., Pergulatam Kebijakam Hukum Pidana Dalam Ranah Tatanan Sosial. (Semarang: Universitas Negeri Semarang Press, 2008).

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007).

Mukti, Fajar. dan Yulianto Achmad., Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013).

Muladi, dan Barda Nawawi Arief., Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. (Bandung: PT Alumni, 2005).

Sugiyono., Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2009).

Suratman, dan Philips Dillah., Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2013).

Waluyo, Bambang., Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Zaidan, A., Menuju Pembaruan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Moeljatno., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008).

Jurnal

Cross, Donna and Melanie Epstein, dkk. 2011. National Safe School Framework: Policy and Practice to Reduce Bullying in Australian School. International Journal of Behavioral Development, 398-404

Frisen, Ann and Kristina Holmqvist, dkk. 2008. 13 Years olds' Perception of Bullying: Definitions, Reasons for Victimisation and Experience of Adults response . Educational Studies, 105-117

Iwan, Permadi. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum. Jurnal Yustisia edisi 95

Masyhar, Ali. 2018. Non Penal Policy of Terrorism Mitigation In Indonesia. Journal SHS Web of Conferences 54, 08016

Rasdi, Saru Arifin. 2016. Model of Diversion and Its Implementation In The Criminal Justice System. International Journal of Business, Economics and Law, Vol 11, 88-93

Salmivalli, Christina and Elisa Poskiparta. 2011. Making Bullying Prevention a Priority in Finnish Schools: The KiVa AntiBullying Program. New Directions For Youth Development, 41-53

Sercombe, Howard, and Brian Donelly. 2012. Bullying and Agency: Definition, Intervention, and Ethics. Journal of Youth Studies, 491-502

Wahyuningsing, Sri Endah. 2014. Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Material Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. I, No 1

Widyawati, A. 2014. Pendekatan Restorative Justice sebagai Upaya Penyelesaian School Bullying. Jurnal Yustisia, 27-37

Zakiyah, Ela Zain, dkk. 2007. Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying. Jurnal Penelitian & PPM ISSN, Vol 4, No :2. Semarang : Universitas Diponegoro.

Undang-Undang

Pemerintah Belgia. 2018. Criminal code of the kingdom of Belgium (1867, as of 2018)

Pemerintah Florida. 2019. The 2019 Florida Statutes Tittle XLVIII K-20 Education Code

Pemerintah Finlandia. 2015. The Criminal Code of Finland (39/1889, amendments up to 766/2015 Included)

Pemerintah Indonesia. 2002. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi-Saksi dalam Pelanggaran Ham yang berat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No.6

Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114

Pemerintah Indonesia. 2012. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153

Pemerintah Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58

Pemerintah Indonesia. 2006. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 64

Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297

Downloads

Published

2022-09-18