KAJIAN TEORITIS TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP, NORMA, DAN PRAKTIK DI PENGADILAN HUKUM KEPAILITAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:48/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.PT. Mandala Airlines)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v7i1.y2020.6414Abstract
Abstrak
PT. Mandala Airlines merupakan suatu badan hukum Perseroan Terbatas yang tunduk kepada hukum Republik Indonesia dan didirikan berdasarkan Akta No.04 Tertanggal 17 April 1969 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirianâ€) sebagaimana termuat dalam Tambahan Berita Negara No.319 Tanggal 13/7-1971 No.56 , dan yang telah beberapa kali diubah yang mana perubahan terakhir dengan Keputusan RUPS 2014. PT. Mandala Airlines mengalami pasang surut dan berulang kali menghadapi kesulitan-kesulitan keuangan mengingat begitu ketatnya persaingan usaha dalam kegiatan usaha angkutan udara niaga di Indonesia. Dan pada tanggal 13 Januari 2011, PT. Mandala Airlines pernah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan restrukturusasi atas utang-utang nya kepada para kreditur ketika itu. Meskipun PT. Mandala Airlines melanjutkan kembali kegiatan usahanya namun tetap mengalami kesulitan financial (keuangan) dan tidak mampu untuk membayar utang-utang PT. Mandala Airlines. Adapun hal-hal yang menyebabkan kesulitan keuangan dan ketidakmampuan PT. Mandala Airlines untuk melunasi utang-utangnya kepada para kreditur adalah , Biaya yang besar yang timbul untuk perawatan (maintenance) pesawat-pesawat milik pihak ketiga yang digunakan oleh PT. Mandala Airlines berdasarlan perjanjian lessing, Kenaikan tajam biaya pembelian bahan bakar pesawat sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang, Infrastruktur airport yang belum memadai untuk menyokong operasi penerbangan domestik PT. Mandala Airlines yang berkesinambungan, Slot yang terbatas pada bandara udara utama yang kemudian membatasi skala operasi ekonomi perusahaan, Depresiasi mata uang Rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat. Tujuan penulis menulis tesis ini adalah bagaimana impelemntasi prinsip, norma Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam mengadili kasus PT. Mandala Airlines , dan pertanyaan penulis, apakah putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi kreditor dan debitor. Setelah penelitian selesai, penulis dapat memberi kesimpulan bahwa implementasi prinsip, norma, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mendekati nya yaitu prinsip pari passu pro rata parte, yaitu bahwa kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya dibagikan secara proposional.
Kata Kunci: Pailit, PT. Mandala Airlines, Putusan.