KEDUDUKAN TENAGA GURU HONORER DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

Authors

  • Rino Dedi Aringga Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v7i1.y2020.6416

Abstract

Abstrak

 

Penelitian ini membahas mengenai kedudukan tenaga guru honorer Pemerintah Kota Tangerang selatan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan. yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan perumusan masalah Kedudukan Tenaga Guru Honorer dalam sistem Kepegawaian diBadan Kepegawaian Pendididkan dan Pelatihan Kota Tangerang selatanDihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan kepastian hukum Tenaga Guru Honorer di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang selatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalahmetode penelitian ini tergolong observasional research dengan cara survei, karena penelitian ini memakai wawancara sebagai alat pengumpul data.Kepastian hukum tenaga guru honorer pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang selatan  sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012Tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah untuk memberikan penghargaan kepada para honorer yang sudah melalui dua tahapan tes yaitu Administrasi dan wawancara.Kedudukan tenaga guru honorer pada badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan Kota Tangerang Selatan sudah sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012. Hal ini dibuktikan dengan diangkatnya 600 orang dari total 1500 tenaga honorer. Kepastian hukum sudah sesuai karena pengangkatan masih ada peluang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil dan masih menunggu keputusan dari surat keputusan dari pemerintah sehinggapemerintah memberikan jaminan kerja selama usia produktif dilingkungan instansi pemerintah bagi mereka yang memiliki dedikasi tinggi dalam pekerjaannya dan memberikan tunjangan per tiga bulan sekali dalam kedudukan sebagai tenaga honorer.

Kata Kunci :  Tenaga guru honorer, aparatur sipil negara, pengangkatan cpns, kepastian hukum.

Downloads

Published

2020-08-03