KAJIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA

Authors

  • Welly Indra Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v7i1.y2020.6417

Abstract

Abstrak

 

Dalammenyelesaikan sengketa bisnis di Indonesia ada 3 (tiga) lembagaperadilanyang berwenang mengadili sengketa antara para pihak yang berperkara, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Agama.Berdasarkan adanya 3 (tiga) lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan perselisihan bisnis atau sengketa bisnis yang tejadi antara para pihak, makadengan ini dapat dilakukan kajian yang lebih mendalam terhadap ke 3 (tiga) lembaga peradilan tersebut dalam hal mengadili perkara perselihan bisnis yang tejadi antara para pihak yang berperkara.Kajian hukum terhadap fungsi dan wewenang ke 3 (tiga) lembaga peradilan tersebut dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang bersumber dari referensi buku yang berkaitan dengan asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum dan disertai dengan data yang bersumber dari produk perundang-undangan yang terkait dengan penelitian.Kajian hukum ini ingin menguraikan tentang bahwa dalam hal mengadili perselisihan bisnis, Pengadilan Niaga lah yang dirasa lebih tepat dalam menyelesaikan  perkara perselihan bisnis antara pihak yang berperkara dibandingkan dengan lembaga pengadilan lainnya, adapun dalam menyelesaikan sengketa bisnis, Pengadilan Niaga memang hanya dibatasi dalam hal menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, dan serta sengketa tertentu yang berkaitan dengan bidangHAKI (hak atas kekayaan intelektual). Mengingat kelebeihan Pengadilan Niaga dalam mengadili perselihan bisnis, untuk itu sebaiknya Pengadilan Niaga diberikan kewenangan yang lebih luas lagi termasuk mengadili wanprestasi dan PMH (perbuatan melawan hukum) yang tekait dengan sengketa bisnis lainnya.

Kata Kunci: Pengadilan niaga, penyelesaian sengketa bisnis.

Downloads

Published

2020-08-03