PENYELESAIAN SENGKETA NON-LITIGASI DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DAN UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v7i1.y2020.6418Abstract
Abstrak
Manusia sebagai kodratnya yaitu makhluk sosial, tentu tidak dapat hidup sendiri dan akan bersosialisasi dengan yang lain. Setiap manusia juga memiliki kebebasan dalam melakukan kegiatan sesuai dengan kehendaknya dan tidak berlawanan dengan norma-norma serta perundang-undangan yang berlaku. Sehingga akibat dari terjadinya kegiatan tersebut tentu menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing para pihak. Dalam dunia perbankan, kegiatan ini biasa terjadi dengan bentuk perjanjian. Pihak pertama adalah pihak perbankan dan phak kedua adalah nasabah perbankan baik personal maupun badan hukum. Seiring dengan semakin berkembangnya era modern dan dunia perbankan, berpotensi untuk terjadinya sengketa terutama pada perbankan hingga mengalami konflik berkepanjangan pun menjadi semakin tinggi. Hal ini terjadi dengan melibatkan berbagai pihak baik pihak bank itu sendiri dan nasabah dari pihak bank tersebut. Walaupun nasabah telah dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, namun tetap diperlukan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian dalam sengketa perbankan. Adapun penyelesaian sengketa perbankan dapat dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses litigasi biasanya para pihak saling menempatkan diri pada posisi saling berlawanan antara satu dengan yang lain. Sehingga proses litigasi ini memakan waktu yang sangat lama. Maka dari itu para pihak biasanya memilih untuk melakukan penyelesaian secara non-litigasi. Selain itu, penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir setelah melakukan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) tidak memberikan hasil yang diinginkan para pihak. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Tidak dijabarkan lebih lanjut pengertian dari masing-masing bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) tersebut dalam UU No.30/1999. Adapun, arbitrase dikeluarkan dari lingkup Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan diberikan definisi tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan “cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketaâ€.
Kata Kunci : Sengketa, non-litigasi, perbankan.