IMPLEMENTASI PERATURAN BANK INDONESIA NO.14/27/PBI/2012 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (Studi Pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Bintaro Jaya)

Authors

  • Haryono Haryono Universitas Pamulang
  • Edi Sofwan Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v7i1.y2020.6419

Abstract

Abstrak

 

Perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan di gunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena pada perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatan. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut, seperti transaksi pengiriman, perbankan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pemberantasan terorisme tersebut, koordinasi, kerjasama dan perhatian dari berbagai pihak nasional dan internasional mutlak diperlukan.Adapaun yang menjadi dasar hukum APU-PPT adalah Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme. Oleh Bank Indonesia (BI) di tindak lanjuti  dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Anti Pencucian Uanag dan pencegahan pendanaan terorisme dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.15/21/DDPNP Tahun 2013 tentang Penerapan APU-PPT. Penelitianini untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bank Inddonesia tentang penerapan program APU-PPT, bagaimana hambatan dan upaya implementasi penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Penelitianini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara. Penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkanbahwa, cabang agar disiplin dalam melaksanakan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhance Due Diligence (EDD) pada saat penerimaan nasabah, diidentifikasi nasabah dan pemantauan transaksi dengan mengacu pada SPO APU-PPT Tahun 2010. CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi nasabah sesuai dengan profil nasabah.EDD adalah proses CDD yang dilakukan lebih mendalam terhadap nasabah.

Kata Kunci: Implementasi, penerapan, pencucian uang, pencegahan terorisme.

Downloads

Published

2020-08-03