PERTANGGUNGJAWABAN DEBITOR TERHADAP PEMBEBANAN JAMINAN PRIBADI (PERSONAL GUARANTEE) SEBAGAI JAMINAN UTANG DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN PASAL 1820 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Analisis Putusan Nomor 808 K/Pdt.Sus-Pailit/2017)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v7i1.y2020.6420Abstract
Abstrak
Jaminan perorangan dikenal dengan jaminan personal guarantee secara yuridis pengertian tercakup dalam KUHperdata pasal 1820 yang berbunyi penanggung ialah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikat diri untuk memenuhi perikatan debitur bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Syarat-syarat tersebut diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uutang, yaitu debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 808 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tanggal 19 Oktober 2017 antara PT MULTICON INDRAJAYA TERMINAL dan Hiendra Soenjoto, para pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit I, II melawan Asean China Investments Fund II L.P, UVM2 Venture Investments L.P, SACLP Investments Limited. Pertanggungjawaban personal guarantee, ada dua perjanjian yang berbeda tetapi berkaitan erat sama lain, yaitu perjanjian pokok yang dijamin dan perjanjian personalguarantee sebagai jaminan dari perjanjian pokok. Debitor bertanggung jawab atas kewajiban prestasi dari suatu perikatan terhadap seluruh harta bendanya yang mana kekayaan debitor bisa dijual paksa dengan diesekusi untuk diambil sebagai pelunasan. Pada perjanjian personal guarantee disamping adanya perjanjian pokok ada pula perjanjian accesoir dimana ada pihak personal guarantee yang akan menanggung kewajiban. Personal guarantee.
Kata kunci: Jaminan pribadi (personal guarantee), kepailitan.