KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN NOMOR 09/PTS/BPSK-TANGSEL/VI/2015 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 54 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v7i1.y2020.6421Abstract
Abstrak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. Terutama Pasal 54 ayat (3) menyatakan bahwa putusan Majelis BPSK bersifat final dan mengikat, sehingga dalam badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi. Namun terhadap Putusan BPSK tersebut Undang-undang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri di wilayah BPSK tersebut berada untuk melaksanakan putusan BPSK tersebut (eksekusi). Dan hingga sekarang eksekusi terhadap Putusan BPSK Nomor 09/PTS/BPSK-Tangsel/VI/2015 tersebut belum dilaksanakan karena adanya perlawanan penetapan eksekusi Nomor 27/PEN.EKS/2015/PN.TNG. tertanggal 7 September 2015. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan Kepastian Hukum Eksekusi Riil Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 Dihubungkan dengan Pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu merupakan penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu data yang terkumpul, kemudian menganalisa data yang terkumpul tersebut agar menganalisisnya dengan menggunakan teori sistem hukum sebagai grand theory, teori kepastian hukum sebagai middle theory, dan teori perlindungan hukum sebagai applied theory. Eksekusi riil terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 09/PTS/BPSK-Tangsel/VI/2015 yang diputus tanggal 02 Juli 2015 belum dapat dilaksanakan karena terlalu banyaknya upaya hukum yang diajukan oleh pelaku usaha kepada Pengadilan Negeri Tangerang termasuk gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi riil. Upaya yang harus dilakukan agar terciptanya kepastian hukum eksekusi riil terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah dengan menyempurnakan Buku II Mahkamah Agung Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Khusus sebagai pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri terhadap putusan dari lembaga kuasi Yudisial dan perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen terutama berkaitan dengan kepastian hukum pada Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Putusan Majelis bersifat final dan mengikatâ€, yakni dengan menambahkan ketentuan bahwa Putusan BPSK wajib memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ€, dan lain sebagainya.
Kata kunci: Eksekusi riil, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen