LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DALAM BUDAYA MINANGKABAU DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KONSELING BUDAYA
DOI:
https://doi.org/10.32493/skr.v9i1.18705Abstract
ABSTRAK
Dalam budaya Minangkabau, perkawinan satu suku merupakan perkawinan yang dilarang. Bagi pelakunya akan diberikan sanksi adat yang cukup berat yaitu dikucilkan dari keluarga besar, masyarakat serta dibuang sepanjang adat. Garis keturunan baik suami, isteri maupun anak tidak boleh menggunakan nama suku. Demikian juga dengan hak-hak adat yang lainnya. Jenis penelitian ini adalah deskritif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan. Sumber data dalam penelitian ini adalah buku, jurnal ilmiah, dokumen, majalah, peraturan perundang-undangan dan hasil-hasil penelitian relevan yang diakses melalui perpustakaan maupun melalui open journal search sistem via internet.
Kata-kata Kunci: Perkawinan Sesuku, Budaya Minangkabau, Konseling Budaya
PROHIBITION OF ETHIC MARRIAGE IN MINANGKABAU CULTURE AND ITS IMPLICATIONS ON CULTURAL COUNSELING
ABSTRACT
In Minangkabau culture, marriage of one tribe is a prohibited marriage. The perpetrators will be given a fairly heavy customary sanction, namely being ostracized from their extended family, community and expelled as long as they are customary. The lineage of both husband, wife and children may not use tribal names. Likewise with other customary rights. This type of research is descriptive analytical. Data collection techniques in this study using library techniques. Sources of data in this study are books, scientific journals, documents, magazines, laws and regulations and relevant research results which are accessed through libraries and through open journal search systems via the internet.
Keywords: Ethnic Marriage, Minangkabau Culture, Cultural Counseling
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka ).
JURNAL SEKRETARI: memiliki lisensi CC-BY-SA atau yang setara sebagai lisensi optimal untuk publikasi, distribusi, penggunaan, dan penggunaan kembali karya ilmiah.
Dalam mengembangkan strategi dan menetapkan prioritas, JURNAL SEKRETARI: Jurnal Sekretaris menyadari bahwa akses bebas lebih baik daripada akses berbayar, akses gratis lebih baik daripada akses gratis, dan libre di bawah CC-BY-SA atau yang setara lebih baik daripada libre di bawah kondisi terbuka yang lebih ketat. lisensi. Kita harus mencapai apa yang kita bisa ketika kita bisa. Kita tidak boleh menunda mencapai kebebasan untuk mencapai libre, dan kita tidak boleh berhenti pada kebebasan ketika kita bisa mencapai libre.