KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI ALASAN PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) (Studi Analisis Putusan Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.)
Abstract
Negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi masih terbilang lemah apabila dilihat berdasarkan data statistik setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan sebagai masukan bagi penegak hukum dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi yang kompleksitas permasalahannya sangat tinggi. Adapun penelitian ini adalah untuk melihat kecermatan serta ketelitian Majelis Hakim dalam memutuskan perkara. Sehingga penelitian ini dapat difokuskan dalam dua hal, yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan hakim mengenai unsur dapat menimbulkan kerugian keuangan negara bila dikaitkan dengan Putusan MK Tahun 2016 pada Putusan PN dan 2) Apakah penjatuhan pidana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Putusan PN sudah sesuai dengan Teori Tujuan Pemidanaan. Untuk menjawab pokok permasalahan, dilakukan metode penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskripstif-analitis, data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder yang digunakan adalah data yang didapat dari hasil studi kepustakaan dua bahan hukum, yaitu bahan primer berasal dari KUHP, UU terkait, dst. dan bahan sekunder dalam hal ini bahannya adalah berupa buku ilmu hukum, artikel, dll. Serta analisis data secara kualitatif. Hasilnya adalah Putusan MK Nomor 25-PUU/XIV/2016 mencabut frasa “dapat†dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara†harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi kerugian keuangan negara (potential loss). Putusan MK menggeser makna substansi terhadap delik korupsi, munculnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dalam delik korupsi formil sehingga diubah menjadi delik materiil, serta penjatuhan pidana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Putusan PN tidak sesuai dengan teori tujuan pemidanaan karena bila dikaitkan satu persatu dari tujuan pemidanaan yaitu Reformation, Restraint, Retribution, dan Deterrence. Dalam putusan memang terdapat adanya aspek ini, namun kembali lagi pembalasan yang didapatkan oleh Terpidana tidak begitu sesuai apabila melihat dari hukuman yang tidak setimpal yang diterima oleh Terpidana.
Kata Kunci: Kerugian Keuangan Negara, Alasan Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi.
References
BUKU
Agus Kasiyanto, Tindak Pidana Korupsi pada Proses Pengadaan Barang & Jasa, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
Ajip Rosidi, Korupsi dan Kebudayaan, Dunia Pustaka Jaya, Bandung, 2015.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
-------------, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Hariman Satria, Anatomi Hukum Pidana Khusus, UII Pers, Yogyakarta, 2014.
Leden Marpaung, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik), Sinar Grafika, Jakarta,1991
Mahrus Ali, Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2016.
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.
-------------, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, PT.Alumni, Bandung, 1977.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2003.
-------------, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2012.
Yenti Garnasih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang, Rajawali Pers, Depok, 2019.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
DARI INTERNET
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia†(On-line) tersedia di: https://www.dw.com/id/transparency-international-indeks-
persepsi-korupsi-indonesia-anjlok-ke-ranking-102/a-56372181