KEKUATAN UNSUR ITIKAD BAIK PADA PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA (Analisis Putusan Nomor 124 K/Pdt.Sus-HKI/2023)
Abstract
Merek sangat penting dalam dunia usaha, maraknya kasus pelanggaran merek yang terjadi disebabkan karena semakin ketatnya tingkat persaingan usaha, salah satu pelanggaran merek yang terjadi adalah pelanggaran merek terhadap merek dagang asing yang sudah terkenal seperti Putusan Nomor 124 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan apa saja yang didapatkan oleh pemegang merek di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hasil dari penelitian ini yaitu kurang tepat dan teliti pihak penggugat dalam menyiapkan gugatan dan menentukan perlindungan hukum terhadap merek yang dimilikinya sehingga mengakibatkan ditolaknya semua tuntutan dari penggugat oleh Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kata kunci: Merek, Perlindungan, Itikad Baik
References
Buku-buku
Chazawi, Adami. Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Malang: Bayu Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. (Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2016).Media, 2007). Damian, Edy. Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: PT Alumni, 2006).
Jenie, Ismijati. Itikad Baik Sebagai Asas Hukum, (Yogyakarta: Pascasarjana UGM, 2009).
Kurnia, Slamet Titon. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIPs. (Bandung: Alumni,2011).
Maulana, D. Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005).
Margono, Suyud. Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. (Bandung: Nuansa Mulia, 2010).
Margono, Suyud. Hak Milik Industri. (Bogot: Ghalia Indonesia, 2011).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-9. Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2016).
Meliala, Syamsudin Qirom. Pengertian Asas Itikad Baik di Dalam Hukum Indonesia, (Surabaya: Mitra Ilmu, 2007).
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
Rizaldi, Julius. Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang, Cetakan ke-1, (Bandung: PT Alumni, 2009).
Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. (Malang: Setara Press, 2015).
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5953)
Artikel
Anonim, Merek Terkenal, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5563c921eed12/iniperbedaan-merek-biasa-merek-terkenal-dan-merek-termasyhur , 20 Februari 2017.
Anonim, “Pengertian Itikad Baik†http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-itikad-baik/