PERATURAN PIDANA HUKUMAN MATI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL (Kajian Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg)
Abstract
Tulisan ini meninjau putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg yang diputuskan pada 5 Februari 2022. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan sumber data yang digunakan dalam melakukan analisis adalah bahan hukum primer yaitu putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder seperti dari jurnal yang dilakukan telaah kepustakaan. Hasil putusan sidang tersebut menjatuhkan pelaku HW hukuman penjara seumur hidup. Pada tulisan ini, hanya membahas tentang putusan yang berada pada tingkat pertama dan tidak mengikutsertakan pembahasan pada putusan Mahkamah Agung yang menentukan hukuman mati bagi HW. Hukuman mati diajukan oleh jaksa penuntut karena adanya kejahatan yang menimpa banyak korban dan efek pada kondisi kesehatan. Tapi, pertimbangan terkait hukuman mati ini dinilai merenggut hak asasi manusia dan tidak efektif dalam menyelesaikan masalah karena tidak ada bukti yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan kurangnya perlindungan bagi korban.
Kata kunci: Kekerasan seksual, pidana mati.
References
Aswidah, R. (2016). Keterangan tertulis Komnas HAM.
Cahyaningsih, O. (2016). Perilaku Penggunaan Kondom pada Laki-Laki Operator Karaoke dalam Pencegahan Penularan HIV dan AIDS di Kota Semarang. Visikes Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(2), 86–94.
Effendi, E. (2019). Pelecehan Seksual dan Penafsiran Perbuatan Cabul dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum: Fakultas Hukum Universitas Riau, 8(5), 55.
IJCR. (2022). Hukuman Mati dalam Kekerasan Seksual Bukan Solusi Bagi Korban. Indonesia Judicial Research Society. https://icjr.or.id/hukuman-mati-dalam-kekerasan-seksual-bukan-solusi-bagi-korban/
Isabela, M. A. C. (2022). Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversi. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/02000061/hukuman-mati-di-indonesia--dasar-hukum-pelaksanaan-dan-kontroversi
Nuryanti. (2022). 8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual. Tribun News. https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/11/8-alasan-jaksa-tuntut-herry-wirawan-dengan-hukuman-mati-masuk-kategori-kejahatan-kekerasan-seksual?page=3
Perempuan, K. (2022). Peluncuran Catahu Komnas Perempuan 2022. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/peluncuran-catahu-komnas-perempuan-2022
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/Pn Bdg, 239 (2021).
Wicaksana, D. A. (2022). Alasan Mengapa Hukuman Mati tidak Efektif dan Harus Dihentikan, Terlepas Apapun Kasusnya. Indonesia Judicial Research Society. http://ijrs.or.id/pakar-menjawab-alasan-mengapa-hukuman-mati-tidak-efektif-dan-harus-dihentikan-terlepas-apapun-kasusnya/
Zuliansyah, & Latifah, E. L. (2022). Tuntutan Pidana Mati terhadap Herry Wirawan dari Perpektif Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum Dan HAM. https://ham.go.id/2022/01/31/tuntutan-pidana-mati-terhadap-herry-wirawan-dari-perpektif-hak-asasi-manusia/