KETENTUAN LAMANYA PIDANA PENJARA PENGGANTI ATAS KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISA PUTUSAN NOMOR 5035 K/PID.SUS/2022)
Abstract
Tulisan ini akan mengkaji sejauh mana ketentuan Lamanya Pidana Penjara Pengganti Atas Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan Analisa Putusan Nomor 5035 K/Pid.Sus/2022. Sebagaimana kita ketahui bahwa korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan khusus yang dalam hal ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif mempergunakan sumber data sekunder atau dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang ada yang bertujuan untuk mendapatkan konsep-konsep, teori-teori dan informasi-informasi serta pemikiran konseptual, baik berupa peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan kasus (case approach) dilakukan pada penelitian ini dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus yang akan diteliti pada penelitian ini adalah Putusan Nomor 5035 K/Pid.Sus/2022. Objek kajian pokok dalam pendekatan kasus adalah “ratio decidendi†atau “reasoningâ€, yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai pada suatu putusan. Baik untuk keperluan praktik maupun untuk kajian akademis, “ratio decidendi†atau “reasoning†tersebut merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu hukum. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa lamanya pidana penjara pengganti atas kerugian negara pada tindak pidana korupsi masih dirasa terlalu rendah dengan adanya batasan tidak boleh lebih lama dari pidana pokoknya hal ini mencederai rasa keadilan bagi masyarakat atas nilai korupsi besar para koruptor.
Kata Kunci : Pidana Penjara Pengganti, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi
References
Buku
Amir Ilyas (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai teori-teori pengantar dan beberapa komentar), Yogyakarta : Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Michael Barama (2015). Tindak Pidana Khusus, Manado : Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Unversita Sam Ratulangi.
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
I Gusti Ngurah Parwata (2015). Bahan Ajar Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus, Denpasar : Universitas Udayana.
Sahat Maruli T. Situmeang (2018). Diktat Tindak Pidana Khusus, Bandung : Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia.
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 5035 K/Pid.Sus/ 2022
Putusan Nomor 5035 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999