PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MERINGANKAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JAKSA PINANGKI (Analisis Putusan No. 10/Pid.Sus-Tpk/2021/PT DKI)
Abstract
Korupsi terjadi karena adanya kemajuan inovasi dan teknologi. Sehingga, usaha memberantas tindak pidana korupsi harus dilaksanakan dengan serius karena korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa. Saat memutus perkara tindak pidana korupsi Hakim harus mempertimbangkan dampak dari perbuatan Terdakwa. Meskipun hakim dalam memutus suatu perkara diberi kebebasan, tetapi kebebasan tersebut tidak mutlak dan harus dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat. Sehingga Hakim tidak dapat berbuat sewenang-wenang dalam memutus suatu perkara agar mengakibatkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga penelitian ini menganalisis tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu menganalisis hasil dari putusan yang telah ditetapkan oleh hakim da dihubungkan dengan teori-teori hukum. Dalam Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI terkait perkara korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki, terdapat pertimbangan hakim mengenai gender Terdakwa yang dijadikan sebagai salah satu alasan untuk meringankan pidana penjara dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 4 (empat) tahun. Sehingga, banyak masyarakat yang menilai bahwa pertimbangan dan vonis pemidanaan dalam Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tidak tepat karena hukum harus digabungkan dengan keadilan, karena tujuan hukum adalah tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat maupun bagi terdakwanya. Untuk dapat menilai kualitas pertimbangan hakim dapat dilihat dari ketiga aspek yang selalu melekat pada sebuah pertimbangan hakim yaitu aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dalam perkara korupsi Pinangki yang diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tindak pidana yang telah diperbuat oleh Terdakwa yaitu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dampak dari korupsi pada hakikatnya menyangkut aspek yang sangat luas, yaitu dalam aspek ekonomi dapat berupa merugikan keuangan atau perekonomian negara, aspek politik yang menyangkut jabatan dan kekuasaan, aspek moral yang menyangkut nilai-nilai demokrasi. Korupsi juga terkait dengan banyak kejahatan lain seperti pencucian uang, kejahatan ekonomi, perdagangan narkoba, kejahatan politik, dan lain sebagainya sehingga dianggap sebagai salah satu bentuk “transnational crimeâ€.
Kata Kunci: Korupsi, Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim.
References
Afif, Muhammad. 2019. “Memberantas Korupsi Melalui Budaya Hukum Yang Baik Dan Cita-Cita Hukum Di Dunia Peradilan Indonesia.†SUPREMASI Jurnal Hukum 2(1) hlm 11–21.
Anon. 2021. “Mengkaji Putusan Banding Jaksa Pinangki.†Universitas Islam Indonesia. Diambil 18 September 2021 (https://www.uii.ac.id/mengkaji-putusan-banding-jaksa-pinangki/).
Arief, Barda Nawawi. 2018. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Cetakan ke. Jakarta: Prenadamedia Group.
Efendi, Jonaedi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Depok: Prenadamedia Group.
Guritno, Tatang. 2021. “Data ICW 2020: Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun, Uang Pengganti dari Koruptor Rp 8,9 Triliun.†Kompas.com. Diambil 13 Juli 2021 (https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/19301891/data-icw-2020-kerugian-negara-rp-567-triliun-uang-pengganti-dari-koruptor-rp#:~:text=Adapun berdasarkan data yang sama,tahun 2020%2C mencapai 1.298 orang.).
Harahap, Yahya. 2019. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Kamil, Ahmad. 2012. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kenedi, John. 2020. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Lamintang, dan Theo Lamintang. 2018. Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Maharani, Tsarina. 2021. “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Banding Pinangki Dinilai Tidak Adil.†Kompas.com. Diambil 28 Desember 2021
Mappiasse, Syarif. 2020. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.
Moeljatno. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 2021. Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI.
Pratama Taher, Adrian. 2021. “Menyoal Putusan Banding Jaksa Pinangki & Tren Vonis Koruptor Rendah.†Tirto.id, Juni 16.
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
Ramadhan, Ardito. 2020. “ICW Catat 22 Jaksa Terjerat Korupsi Lima Tahun Terakhir.†Kompas.com. Diambil 13 Juli 2021
Reksodiputro, Mardjono. 2020. Sistem Peradilan Pidana. Depok: RajaGrafindo Persada.
Renggong, Ruslan. 2019. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rusli, Muhammad. 2006. Potret Lembaga Pengadilan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Taufiq, Muhammad. 2014. Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Unas, Sandro. 2019. “Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi.†Lex et Societatis VII(4 hlm 58–65.
Yozami, M. Agu. 2021. “Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Pinangki Dinilai Cederai Rasa Keadilan.†Hukumonline.com, Juni 16.