PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN BERKAITAN DENGAN RAHASIA JABATAN ( Analisa Putusan Nomor : 11/PDT.G/2021/PN.MTW )

Authors

  • Milzam Elkarami Bahar
  • Dian Ekwanto

Abstract

Tujuan penelitin ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Akibat Hukum Notaris yang menyampaikan isi akta yang di buat kepada lembaga penyidik/ Pemerintah dan pertimbangan Hakim berkaitan dengan rahasia jabatan notaris berkaitan dengan Putusan Nomor 11/Pdt/G/2021/PN Mtw. Jenis penelitian yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatife dan data yang dipergunakan adalah data sekunder dan data primer. Hasil dari penelitian ini di ketahui bahwa Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan notaris untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah janji jabatan kecuali undang-undang menentukan lain. Kemungkinan terhadap pelanggaran kewajiban tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Jabatan Notaris, seorang notaris dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Terlebih lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor: 49/PUU–X/2012 memutuskan telah meniadakan atau mengakhiri kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN membuat notaris seakan-akan tidak ada perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Notaris yang memberikan keterangan sehubungan dengan akta yang dibuatnya akan berakibat membocorkan rahasia klien atau memihak kepada salah satu klien, akan tetapi jika keterangan Notaris sebagai saksi sangat diperlukan bagi suatu proses persidangan dan ada kepentingan yang lebih tinggi maka ia dapat memilih untuk tidak mempergunakan Hak Ingkar dan bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan. Notaris yang membuka isi (rahasia) akta mendapatkan perlindungan hukum dari UUJN dan   Organisasi Notaris serta Majelis Pengawas Notaris berupa izin untuk membuka isi (rahasia) akta yang dibuatnya. Ikatan Notaris Indonesia (INI) harus berusaha menjalankan peranan pembinaan dan perlindungan meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan para notaris. Demikian juga menjalin hubungan dengan para penegak hukum lainnya, agar penegak hukum lainnya yang ada hubungan dengan notaris dapat memahami kedudukan notaris sesuai UUJN.Berangkat dari pemikiran inilah kewajiban ingkar notaris masih tetap dipertahankan oleh pembuat undang-undang dalam revisi Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 yang merupakan konfigurasi kekuatan perlindungan terhadap profesi dan jabatan notaris dari sisi politik.

Kata Kunci : Jabatan Notaris, Hak Ingkar, Perlindungan Hukum.

References

Buku :

Anonim, Menkumham lantik anggota Majelis Pengawas Pusat Notarisâ€,

www.hukumonline.com, 2 Juli 2007

G.H.S. Lumbun Tobing, Peraturan Jabatan Notaris,(Jakarta : Erlangga, 1996)

G.H.S.L. Tobing, “Hak Ingkar (Verschoningsrecht) Dari Notaris dan Hubungannya dengan KUHAP, MediaNotariat, Edisi No.22-23-24-25. Tahun VII-Januari-April-Juli-Oktober 1992

G.H.S.L. Tobing, S.H., “ Hak Ingkar (Verschoningsrecht) Dari Notaris Dan Hubungannya Dengan KUHAP, Media Notariat, Edisi Januari-Oktober 1992

Hamzah, Andi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008 Mr. J.M. van Bemmelen: Strafvordering, Leerboek, v.h. Ned. Strafprocesrecht.

Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Internusa, 1992)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta : Liberty,1993) Terjemahan dari HANDBOEK v.h. Ned.Ind.STRAFRECHT, oleh Yayasan Badan Penerbit

GAMA

Tomo, “MPN Jangan Mudah Memberi Izinâ€, Majalah Renvoi, Edisi No.11.47.IV.3 April 2007 Victor. M. Situmorang, dkk, Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusi, (Jakarta : PT.Rineka

Cipta,1992)

Undang-Undang :

Indonesia, Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432), Pasal 15.

Nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia. Nomor Polisi:B/1056/V/2006, Nomor 01/MOU/PP-INI/V/2006, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 mei 2006 oleh Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia

Nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia. Nomor Polisi:B/1056/V/2006, Nomor 01/MOU/PP-INI/V/2006, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 mei 2006 oleh Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia

Pasal 16 angka 1d Undang Undang Tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia, dulu, sekarang, dan di masa datang, Gramedia,Jakarta,2008

Penjelasan Umum Undang Undang Dasar 1945, tentang Sistem Pemerintahan Negara, angka 1.

Pertimbangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Website :

http://lib.ui.ac.id/opac/themes/green/detail.jsp?id=106829&lokasi=lokal

Downloads

Published

2023-08-02