PERJANJIAN PENANGGUNGAN HUTANG OLEH TERHADAP PERJANJIAN KREDIT (ACCESOIR) (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 59/PDT.G/2020/PN SBY)
Abstract
Perjanjian kredit merupakan biasanya diikuti dengan perjanjian pemberian jaminan. Pemberian Jaminan dapat berupa jaminan yang bersifat perorangan (Personal Guarantee) maupun yang bersifat kebendaan. Dimana debitur yang memberian Jaminan yang bersifat perorangan adalah salah satu jenis pemberian jaminan penanggungan hutang. Seperti dalam perkara Nomor: 59/Pdt.G/2020/PN Sby, dimana CV. Karya Sentosa, telah wanpresatasi atas perjanjian kredit dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Sehingga PT. Bank Danamon Indonesia meminta ganti rugi kepada Sdr. Mulia Wirjanto selaku Penjamin/Penanggung penuh (Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) atas seluruh jumlah hutang Debitur CV. Karya Sentosa, dengan cara melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan hal tersebut, Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dan implikasi hukum pada perkara Nomor: 59/Pdt.G/2020/PN Sby, yang menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang). Jenis penelitain yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian yang Penulis lakukan yaitu pertimbangan Hakim dalam Perkara Nomor: 59/Pdt.G/2020/PN Sby, adalah pertimbangan hukum dengan penuh kekurangcermatan dalam menganalisa, dan menghubungkan antara keseluruhan peristiwa, bukti-bukti, saksi-saksi, serta menggali fakta-fakta sebelum menjatuhkan putusannya. Dimana Penulis menemukan hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., dengan Tergugat Sdr. Mulia Wirjanto “pihak pelengkap†timbul berdasarkan perjanjian tambahan (accesoir), yaitu berupa akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dan bukan berdasarkan Perjanjian Pokoknya, oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat “Error in Persona. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat juga prematur atau terlalu dini “dilatoria exceptieâ€. Serta gugatan yang diajukan oleh Penggugat “obscuur libelâ€. Implikasi hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada peradilan tingkat pertama dalam Perkara Nomor: 59/Pdt.G/2020/PN Sby adalah timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum terhadap para pihak, terkhusus terhadap Tergugat. Padahal putusan Hakim tersebut tidak dilandasi dengan pemeriksaan dan pertimbangan yang berdasar, dimana berdasarkan Akta Perjanjian Kredit sebesar Rp. 32.000.000.000, Tergugat tidak terikat dan bertanggungjawab atas segala tambahan fasilitas kredit dan perubahan dari perjanjian pokok yang timbul, kecuali ada perjanjian Pemberian Jaminan tambahan yang baru dibuat oleh Tergugat dengan Penggugat, sehingga Tergugat pada akhirnya membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.52.523.537.903,80. Padahal didalam Perjanjian Pemberian Jaminan/Penanggungan Hutang antara Penggugat dengan Tergugat, tidak ada satupun klausa yang mewajibkan Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat, apabila debitur Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya.
Kata Kunci: Perjanjian; Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang); Kredit.
References
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Amran Suadi, 2019, Eksekusi Jaminan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana.
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.
Hutagalung Sophar Maru, 2013, Hukum Kontrak di ASEAN Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law, Jakarta: Sinar Grafika.
Iswi Hariyani, 2010, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Mariam Darus Badrulzaman, et.al, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Cira Aditya Bakti.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasution Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada.
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
R. Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
R.Subekti, 1982, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa.
Salim H. S., 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Salim, H.S, 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet. Ke-1, Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Salim, H.S., et.al, 2007, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Cet. Ke-2, Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Setiawan, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Sri Soedewi Masyohen Sofwan, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Liberty.
Wirjono Pradjodikoro, 1986, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Bale Bandung.
Jurnal:
Izzabillah, Izzabillah. "Analisis Putusan Hakim Nomor. 59/Pdt. G/2020/PN. Surabaya tentang Wanprestasi Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang): Menurut Pasal 1849 KUHPerdata dan Khes". Diss. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2022.
Siswanto, Ade Hari, and Steven Sofyan. "Perbandingan Hukum antara Perjanjian Garansi (Indemnity) dengan Perjanjian Penanggungan Hutang Ditinjau dari Konsep Hukum dan Pelaksanaannya." Lex Jurnalica 10.3 (2013): 18009.
Website:
Muchlisin Riadi, https://www.kajianpustaka.com/2019/01/wanprestasi.html , diakses Tanggal 28 Maret 2023 Pukul 15.06 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 59/Pdt.G/2020/PN Sby.