PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA MENANGGULANGI KASUS KORUPSI

Authors

  • Abdul Khair
  • Fikri Pauji

Abstract

Penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi hal yang krusial mengingat tingkat korupsi yang tinggi dan menjadi permasalahan serius dalam pembangunan. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam menanggulangi kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan ranah masalah yang diteliti dan istilah pokok yang mendasari pelaksanaan penelitian dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mencumpulkan data yang didapat melalui berbagai sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi memiliki peran yang sangat penting dalam upaya menanggulangi kasus korupsi di Indonesia. Namun, penjatuhan pidana harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta dilengkapi dengan upaya pencegahan, pengawasan, dan edukasi yang mencakup reformasi kelembagaan dan perbaikan sistem. Dalam jangka panjang, pendidikan anti-korupsi juga harus ditingkatkan untuk membentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya menolak tindakan korupsi dan menjaga integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kata kunci: tindak pidana korupsi, penjatuhan pidana, upaya penanggulangan.

References

Buku-Buku

Moeljatno.(2016).Kitab Undang-Undang HukumPidana.Jakarta:BumiAksara.

Arief,BardaN.(2012).

Pidana MatiPerspektif Global,Pembaharuan Hukum Pidana Dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor, Cet. 1.Semarang:Pustaka Magister Ilmu Hukum.

Jurnal

Jesi Aryanto, Legitimasi Hukuman Mati di Indonesia dalam Kaitannya dengan Hak Hidup, Jurnal Hukum Adil, Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Jakarta, Volume 2 No. 2 Agustus 2011

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Jakarta: Bakti, 1988

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat), Bandung: Refika Aditama, 2009 Monang Siahaan, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: PT. Grasindo, 2016)

Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.

UNIVERSITAS TRISAKTI. (n.d.). EKSISTENSI ANCAMAN PIDANA MATIDALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANAKORUPSI. https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/prioris/article/view/370/340

Hikmah, Sopoyono, E., & Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas DiponegoroFakultas Hukum Universitas Diponegoro. (2019). KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAKORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019, 5-8. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/4280/2358

Peraturan Perundang-undangan

Undag-Undang Nomer31 tahun 1999 JoUU No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RUU-KUHPper 26 Juni 2018 Buku Tindak PidanaKhusus Keterangan Peralihan dan Penutup(2)

Sumber Lainnya

https://www.slideshare.net/indo_acf/uncac-indonesia.KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi.Diaskes Pada tanggal 28Oktober Pukul 17: 12 WIB

Downloads

Published

2023-08-01