IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PEKERJA TENAGA KERJA ASING TERHADAP HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA IMPLEMENTATION OF THE IMPLEMENTATION OF THE SPECIFIC TIME WORK AGREEMENT (PKWT) OF FOREIGN LABOR WORKERS AGAINST INDONESIAN LABOR LAW

Authors

  • Raden Roro Hasyyati Sabrina Bestari

Abstract

Tulisan ini mengkaji Implementasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja Tenaga Kerja Asing Terhadap Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Didasarkan dari TKA yang diputus hubungan kerjanya, apakah berhak atas pesangon?, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa bahwa jangka waktu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ditetapkan sesuai dengan masa berlaku Rencana Penggunan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021. Dengan demikian, masa kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan, lokasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan/atau jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bersangkutan.

 

Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Tenaga Kerja Asing, Hukum Ketenagakerjaan.

References

Buku

Anoraga, Johannes Pandji. (2010). Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing, Jakarta: Pustaka Jaya.

Anwar, Saiful. (2007). Sendi-Sendi Hubungan Pekerja dengan Pengusaha, Medan: Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Ariani, Nevey Varida. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Illegal Di Indonesi, Jakarta: Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia KEMENKUMHAM R.I.

Hamidah, Agus. (2011). Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Medan: USU Press.

Husni, Lalu. (2006). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

John Rawls, John. (2006). Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Khakim, Abdul. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: Citra Adytia Bhakti.

Sutedi, Adrian. (2006). Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Nababan, Budi. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Sebagai Persiapan Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Recht Vinding, 3(2), 302-304

Downloads

Published

2023-08-01