Sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Prinsip Umum Pemerintahan Yang Baik di Kelurahan Babakan Serpong Kota Tangerang Selatan

Authors

  • Dian Eka Prastiwi Universitas Pamulang
  • Halimah Humayrah Tuanaya
  • Wahib Wahib

Abstract

Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Babakan mengenai Sosialisasi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Prinsip Umum Pemerintahan Yang Baik. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat kelurahan Babakan akan mendapatkan manfaat antara lain  mengetahui bentuk kebijakan atau keputusan yang benar yang diluarkan oleh pihak pemerintahan desa agar dikemudian harinya tidak ditemukan masalah. Tahap Persiapan, tahap-tahap awal dalam PKM meliputi: survey awal, pada tahap ini dilakukan survey kelokasi, yaitu di Kelurahan Babakan, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Setelah survey, maka ditetapkan lokasi pelaksanaan kegiatan diaula Kantor Kelurahan Babakan. Penyusunan bahan materi pelatihan yang meliputi, slide dan makalah untuk peserta kegiatan. Materi penyuluhan disusunn dan disiapkan oleh narasumber.             Konsep good governance ini dapat diwujudkan melalui upaya adanya kesinergian antara masyarakat sipil, sektor publik, dan sektor privat dalam mengelola sumber daya alam, ekonomi, lingkungan dan sosial. Good governance sekurang-kurangnya harus dapat mencapai prasyarat adanya partisipasi, efesiensi dan efektivitas, transparansi, dan keadilan. Berbagai upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik telah dilakukan, namun apabila dilihat dalam perkembangan Good Governance di Indonesia, pada pengimplementasiannya masih terdapat kebocoran akibat kurangnya transparansi sebagai salah satu syarat pokok dari Good Governance, sehingga pengimplementasiannya ini belum dapat dikatakan baik dan berhasil sepenuhnya. Konsep governance secara sederhana merujuk pada proses pembuatan keputusan, dan implementasinya governance berlaku dan berlangsung di semua tingkatan baik nasional maupun lokal. Sementara itu good governance merujuk pada adanya akuntabilita, partisipasi, konsensus, transparansi, efisiensi dan efektivitas, persamaan dan inklusivitas serta kepatuhan pada rule of law.

Kata Kunci: Good Governance, Masyarakat, Keputusan

References

Fachruddin, Irfan, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: P.T. Alumni, 2004

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993

Lotulung, Paulus E, Beberapa Sistem Tentang Kontrol segi Hukum Terhadap Pemerintah, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 1986

Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Yogyakarta: Liberty 1992

SF, Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1997

JURNAL

Lidia Kamelia, Mira Veranita, “Analisis Implementasi Good Governance Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas Di Kecamatan Ciater Kabupaten Subangâ€, Jurnal Sumber Daya Manusia Vol. IX, No 2, 2022

Nopriadi Saputra, Riant Nugroho, “Good Governance Pada Pelayanan Publik: Sebuah Usulan Model Pengembangan Berbasis Perilaku.†Jurnal Sumber Daya Aparatur, Vol 9, No. 1, 2021.

Ruli Fitriansyah, Marsuq Marsuq, “Implentasi Prinsip Good Governance Terhadap Kepuasan Pelayan Publik Di Kecamatan Sambutanâ€, Jurnal Administrasi dan Kebijakan, Vol. 21 No. 2, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas

Downloads

Published

2023-02-01