Dampak Penggunaan Media Sosial Ditinjau dari Aspek Hukum dan Kesehatan Terhadap Perkembangan Anak Remaja di Indonesia
Keywords:
Media Sosial, Perilaku Remaja, Aspek Hukum dan KesehatanAbstract
Pertumbuhan Penduduk Indonesia yang mengalami peningkatan setiap sepuluh tahunnya mengakibatkan bertambahnya usia produktif di masyarakat. Menutrut data Badan Pusat Statistik tahun 2020 berdasarkan informasi yang disampaikan www.kompas.com pertumbuhan penduduk Indonesia sepuluh tahun terakhir mengalami peningkatan sebesar 32,56 % dengan usia produktif (15-64 tahun) adalah sebesar 70,71%. Pada sisi lain kemajuan teknologi dan informasi membawa perubahan keadaan yang semakin sulit di bendung. Hal ini tentu perliu mendapat perhatian serius mengingat pertumbuhan penduduk yang tidak terkelola dengan baik akan menimbulkan masalah sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wilayah Kelurahan Pondok Cabe Udik, kecamatan Pamulan Tangerang selatan situasi dan kondisinya mengalami perubahan drastis sejak terbentuknya kota Tangerang selatan 12 tahun yang lalu. Keberadaan kawasan industri dan Perdagangan turut berperan dalam mengubah keadaan pola kehidupan warganya. Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin berkembang menjadi peluang sekaligus ancaman bagi masa depan bangsa. Adapun isi materi yang disajikan adalah bahwa penggunaan media sosial bagi anak remaja dapat menimbulkan dampak pada perkembangan anak tersebut. Dampak yang di timbulkan dapat berupa dampak baik, dan dampak buruk. Di tinjau dari aspek kesehatan, penggunaan media sosial memungkinkan anak remaja mendapatkan gangguan kesehatan mental serta gangguan sosial. Sedangkan, di tinjau dari aspek hukum pelaku kejahatan akibat dari media sosial akan dikenakan sanksi pidana.
References
Agustina, A., Suwandewi, A., Tunggal, T., & Daiyah, I. Latifah. (2022). Sisi Edukatif Pendidikan Islam Dan Kebermaknaan Nilai Sehat Masa Pandemi Covid-19 Di Kalimantan Selatan. JIS: Journal Islamic Studies, 1 (1), 99–105.
Ainiyah, N. (2018). Remaja Millenial Dan Media Sosial: Media Sosial. Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, 221-236.
Anam, H. K., Latifah Husien Thalib, M. P., Hanura Aprilia, N., Kep, M., Wulan, D. R., Kep, M., ...& Kep, M. (2022). Komunikasi Antarpribadi Meningkatkan Efektivitas Kecakapan Interpersonal dalam Bidang Kesehatan
Astuti, A. P., & Rps, A. N. (2018). Teknologi Komunikasi dan Perilaku Remaja. Jurnal Analisa Sosiologi
Fronika, W. (2019). Pengaruh Media Sosial Terhadap Sikap Remaja. 1-12.
Howard P.N dan Parks M.R, “Social Media and Political Change: Capacity, Constraint, and Consequence. Journal and communication. 62 no. 2 (2012), hlm 359.
Ikawati, L. (2018). Pengaruh Media Sosial Terhadap Tindak Kejahatan Remaja. 224-232.
Latifah, Karinda, M., Vaira, R., Daiyah, I., & Tunggal, T. (2023). Hukum Bayi Tabung Dalam Agama Islam. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 121–126.
Moeljatno. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: PT Bumi Aksara.
Mulyono, F. (2021). Dampak Media Sosial Bagi Remaja. Jurnal Simki Economic, 57-65.
N. I., & Nurcahyono, O. (2018). Digitalisasi Pasar Tradisional: Perspektif Teori Perubahan Sosial. Jurnal Analisa Sosiologi
Ngalimun, H., Pd, M., & Kom, M. I. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.
Soetodjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak, Bandung: Reflika Aditama.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yuliandari, E. (2018). Kesehatan Mental Anak dan Remaja. University of Surabaya Institutional Repository, 1-13.