Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Risiko dan Manfaat Pinjaman Online
Keywords:
Pinjaman Online, Kesadaran Masyarakat, Risiko, Manfaat, Sosialisasi, EdukasiAbstract
Pinjaman online telah berkembang pesat sebagai alternatif pembiayaan yang cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Namun, meskipun memiliki manfaat, pinjaman online juga membawa risiko yang signifikan, seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan potensi jeratan utang. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko dan manfaat pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosialisasi melalui seminar, workshop, dan kampanye media sosial yang melibatkan ahli dari lembaga keuangan dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, serta mengurangi potensi penyalahgunaan pinjaman. Selain itu, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya memeriksa kredibilitas penyedia layanan dan memahami syarat ketentuan sebelum meminjam. Secara keseluruhan, hasil sosialisasi ini berhasil meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online dengan bijak.
References
Adi, A. (2022). Pengaruh Literasi Keuangan terhadap Penggunaan Pinjaman Online di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Keuangan dan Hukum, 10(3), 145-158. DOI: http://doi.org/10.15408/jkh.v10i3.22002
Hamid, M., & Rahayu, I. (2020). Dampak Pinjaman Online Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 18(4), 204-219. DOI: http://doi.org/10.15408/eb.v18i4.19108
Lestari, D., & Putra, Y. (2021). Analisis Hukum Perjanjian Pinjaman Online: Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(2), 123-135. DOI: http://doi.org/10.15408/jhp.v12i2.20205
Purnama, R. (2023). Peran Edukasi Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pinjaman Online. Jurnal Hukum Indonesia, 19(1), 67-80. DOI: http://doi.org/10.15408/jhi.v19i1.19502
Sari, R., & Kurniawan, H. (2021). Tinjauan Yuridis Pinjaman Online: Analisis terhadap Risiko Hukum bagi Masyarakat. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 15(2), 105-119.