Hukum dan Mitigasi Permasalahan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Authors

  • Susanto Universitas Pamulang
  • Budi Kristian Universitas Pamulang
  • Joko Riskiono Universitas Pamulang
  • Adam Maulana Universitas Pamulang
  • Ade Iyan Herdiana Universitas Pamulang
  • Ahmad Fauzi Universitas Pamulang
  • Akhmad Khabibi Universitas Pamulang

Keywords:

PPJB, ketentuan hukum, mitigasi masalah, perjanjian jual beli, transaksi properti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta mengidentifikasi langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam implementasinya. PPJB sering digunakan sebagai bentuk pengikatan awal sebelum transaksi jual beli dilakukan secara sah di hadapan hukum, namun praktiknya sering menimbulkan konflik hukum akibat kurangnya pemahaman para pihak mengenai aspek legal yang mengatur perjanjian ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PPJB telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya perlindungan hukum bagi pembeli dan ketidakjelasan klausul dalam perjanjian. Oleh karena itu, mitigasi permasalahan ini dapat dilakukan dengan penguatan klausul kontrak, pendampingan hukum bagi pihak yang terlibat, serta pengawasan yang lebih ketat oleh otoritas terkait. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi para pihak dan pembuat kebijakan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi PPJB.

References

Hidayat, Y., & Anwar, R. (2022). Implementasi Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 15(2), 152-167. DOI: http://doi.org/10.15408/jhp.v15i2.19832

Iskandar, M., & Rahmawati, E. (2020). Analisis Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Indonesia: Studi Kasus Sengketa. Jurnal Ilmu Hukum dan Keperdataan, 5(1), 77-89. DOI: http://doi.org/10.15408/jihk.v5i1.19947

Nugroho, R., & Saputra, D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Properti. Jurnal Hukum Progresif, 8(2), 128-139. DOI: http://doi.org/10.15408/jhp.v8i2.18924

Prasetyo, B., & Wulandari, F. (2021). Strategi Mitigasi Sengketa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Properti. Jurnal Hukum Tanah dan Properti, 9(4), 335-346. DOI: http://doi.org/10.15408/jhtp.v9i4.20659

Purnama, T., & Dewi, H. (2020). Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli: Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Arbitrase, 6(4), 245-258. DOI: http://doi.org/10.15408/jha.v6i4.18741

Setiawan, A., & Sari, N. (2022). Pengaruh Ketidakjelasan Klausul dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli terhadap Sengketa Hukum Properti. Jurnal Hukum dan Bisnis, 10(3), 201-215. DOI: http://doi.org/10.15408/jhb.v10i3.21234

Utami, S., & Fitriani, R. (2021). Peran Notaris dalam Penyusunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Sah dan Mengikat. Jurnal Notariat dan Hukum, 13(3), 112-126. DOI: http://doi.org/10.15408/jnh.v13i3.21457741.

Downloads

Published

2024-10-31