Strategi Pencegahan Kecelakaan Lalulintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Authors

  • Erfitra Dian Apriani Universitas Pamulang
  • Fitri Purnamasari Universitas Pamulang
  • Yuniar Fitriah Universitas Pamulang
  • Tiara Amellia Zahra Universitas Pamulang
  • Yayan Dewi Sartika Universitas Pamulang
  • Sunarwaty Putri Sari Panggabean Universitas Pamulang
  • Elvira Universitas Pamulang
  • Gregorius Hermawan Kristyanto Universitas Pamulang
  • Gregorius Hermawan Kristyanto Universitas Pamulang
  • Joko Riskiyono Universitas Pamulang

Keywords:

Kecelakaan Lalu Lintas, Strategi Pencegahan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Penegakan Hukum, Edukasi, Kesadaran, Budaya Tertib

Abstract

Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Indonesia masih menjadi permasalahan serius yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materi.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi landasan hukum untuk mencegah dan menangani Laka Lantas. Kami membahas strategi Pencegahan Laka Lantas berdasarkan UU LLAJ, dengan fokus pada tiga pilar utama, diantaranya: pertama, pencegahan Pelanggaran.  Kedua, Peningkatan Kesadaran dan Budaya Tertib Berlalu Lintas. Ketiga, Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Kecelakaan. Pencegahan Laka Lantas membutuhkan upaya komprehensif dan berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Implementasi strategi pencegahan Laka Lantas berdasarkan UU LLAJ diharapkan dapat mewujudkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Indonesia. Strategi-strategi tersebut meliputi peningkatan penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi berkelanjutan, perbaikan infrastruktur jalan, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi, serta evaluasi dan pengembangan program secara berkala. Peningkatan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar. Kampanye keselamatan lalu lintas melalui berbagai media dan integrasi pendidikan keselamatan ke dalam kurikulum sekolah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

References

Nasution, A. (2020). "Strategi Pengurangan Kecelakaan Lalu Lintas di Perkotaan." Jurnal Lalu Lintas dan Transportasi, 10(2), 15-26.

Suryanto, R., & Wijaya, B. (2021). "Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Menanggulangi Kecelakaan Lalu Lintas." Jurnal Hukum dan Transportasi, 9(1), 33-45.

Wibowo, H., & Santoso, B. (2019). "Kesadaran Masyarakat tentang Peraturan Lalu Lintas: Evaluasi Program Pengabdian Masyarakat." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 78-89.

Dewi, M., & Prabowo, S. (2018). "Pelatihan Keselamatan Berlalu Lintas bagi Pengendara di Kota Besar." Jurnal Keamanan Jalan Raya, 6(1), 56-67.

Prasetyo, A., & Yuliana, R. (2020). "Pentingnya Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas untuk Meningkatkan Keselamatan Pengendara." Jurnal Sosialisasi dan Hukum, 7(2), 12-24.

Lestari, D., & Rizky, A. (2022). "Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas dan Solusi Preventifnya." Jurnal Keamanan dan Transportasi, 8(4), 102-114.

Hidayat, R., & Pramudito, I. (2019). "Peran Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas dalam Mengurangi Kecelakaan." Jurnal Keselamatan dan Pendidikan Lalu Lintas, 4(3), 44-53.

Downloads

Published

2024-10-31