Edukasi Hukum dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Pertanahan bagi Masyarakat Desa
Keywords:
tanah waris, hak atas tanah, hukum waris, sengketa warisan, sosialisasi hukum, Kelurahan MunculAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema "Sosialisasi Ketentuan Hukum Hak atas Tanah Waris" bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan mengenai aspek hukum yang terkait dengan hak atas tanah waris. Tanah waris sering kali menjadi sumber konflik di masyarakat, terutama dalam hal pembagian hak waris yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sosialisasi ini memberikan informasi mengenai prosedur hukum yang tepat dalam pengalihan hak atas tanah waris, pentingnya pembuatan surat wasiat, serta cara-cara penyelesaian sengketa yang dapat dihadapi oleh ahli waris. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta, yang sebagian besar merupakan keluarga atau ahli waris yang tengah menghadapi masalah pembagian warisan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya dokumentasi hukum yang sah dalam pengelolaan tanah waris, serta mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan solusi bagi masyarakat untuk menghindari konflik dan memahami hak-hak mereka sebagai ahli waris dalam konteks hukum tanah.
References
Harahap, M. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia. Jurnal Hukum Tanah, 15(2), 123-134. DOI: http://doi.org/10.15408/jht.v15i2.24567.
Purnama, R., & Wibowo, E. (2021). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(1), 56-70. DOI: http://doi.org/10.15408/jhk.v18i1.23456.
Sutrisno, D., & Setiawan, R. (2019). Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 14(3), 45-59. DOI: http://doi.org/10.15408/jph.v14i3.23211.
Fitriani, L. (2022). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Mediasi dan Hukum, 10(4), 67-80. DOI: http://doi.org/10.15408/jmh.v10i4.25345.
Junaidi, A. (2020). Prosedur Hukum Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Hukum Indonesia, 21(2), 101-112. DOI: http://doi.org/10.15408/jhi.v21i2.21234.
Wahyudi, B., & Arifin, M. (2018). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama melalui Mediasi. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 9(1), 25-40. DOI: http://doi.org/10.15408/jpm.v9i1.20456.
Sari, N. (2021). Penyuluhan Hukum tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan untuk Masyarakat. Jurnal Pendidikan Hukum, 16(2), 101-115. DOI: http://doi.org/10.15408/jph.v16i2.24112