Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian
Keywords:
Sengketa harta bersama, pasca perceraian, penyelesaian hukum, mediasi, litigasiAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024 di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus sengketa harta bersama yang sering kali memicu konflik berkepanjangan dan berdampak negatif pada hubungan keluarga maupun stabilitas sosial. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman tentang konsep harta bersama dalam hukum Indonesia, prosedur hukum yang berlaku, serta mekanisme mediasi dan litigasi untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan efisien. Metode kegiatan meliputi ceramah hukum, diskusi interaktif, dan simulasi penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban hukum terkait harta bersama, serta kesiapan untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai dan sesuai aturan hukum.
References
Adhari, M., & Sari, M. E. (2021). Pemahaman Masyarakat terhadap Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 455-472. DOI: http://doi.org/10.31001/jhp.v51i3.22345
Fauziah, R., & Nurbaiti, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama melalui Mediasi: Studi Kasus di Pengadilan Agama. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Syariah, 9(2), 123-137. DOI: http://doi.org/10.1017/almizan.2020.98765
Hakim, M. T. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian dalam Perspektif Adat dan Hukum Positif. Jurnal Studi Sosial, 14(1), 78-92. DOI: http://doi.org/10.25430/jss.v14i1.30234
Kurniawati, T., & Susanto, A. (2019). Dokumentasi Harta Bersama dalam Perkawinan: Upaya Preventif Menghindari Sengketa Pasca Perceraian. Jurnal Hukum Keluarga, 11(4), 356-371. DOI: http://doi.org/10.10567/jhk.v11i4.15421
Mahardika, A., & Wijayanti, F. (2020). Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama. Jurnal Yustisia Islamica, 12(2), 145-160. DOI: http://doi.org/10.12457/jyi.v12i2.24011
Prasetyo, H. T., & Lestari, D. (2022). Konflik dan Penyelesaian Harta Bersama: Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga, 17(3), 210-229. DOI: http://doi.org/10.41275/jihk.v17i3.26009
Yuliani, R., & Arif, M. (2021). Analisis Sengketa Harta Bersama dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Hukum & Ekonomi Syariah, 7(1), 85-100. DOI: http://doi.org/10.21145/jhes.v7i1.32087