Edukasi Hukum Tentang Perlindungan Anak pada Masyarakat Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara
Keywords:
perlindungan anak, edukasi hukum, pengabdian kepada masyarakat, kekerasan terhadap anak, kesadaran hukum, masyarakat urbanAbstract
Perlindungan anak masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang penting di Indonesia, khususnya pada wilayah masyarakat urban dengan kondisi sosial dan ekonomi yang beragam. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak, penelantaran, perundungan (bullying), eksploitasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hak anak masih sering terjadi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai perlindungan anak masih relatif rendah. Di wilayah urban seperti Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, perubahan sosial yang cepat, tekanan ekonomi, perkembangan teknologi, serta rendahnya literasi hukum masyarakat turut meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak. Meskipun UU Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, pada praktiknya masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa perlindungan anak hanya menjadi tanggung jawab orang tua atau pemerintah. Berbagai bentuk kekerasan verbal, hukuman fisik, penelantaran anak, perundungan digital (cyberbullying), hingga eksploitasi anak masih sering dianggap sebagai hal biasa dan jarang dilaporkan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya edukasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Edukasi Hukum Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” dilaksanakan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 10 Mei 2026 dengan peserta sekitar 100 warga masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai perlindungan anak serta peran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, penyampaian contoh kasus, serta edukasi praktis mengenai peran masyarakat dalam perlindungan anak. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab hukum dalam perlindungan anak, pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, serta pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Antusiasme peserta dalam sesi diskusi juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki perhatian yang tinggi terhadap persoalan perlindungan anak di lingkungan sekitar mereka. Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi hukum melalui program Pengabdian kepada Masyarakat merupakan salah satu langkah efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan edukasi yang berkelanjutan serta kerja sama antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi anak, khususnya di wilayah masyarakat urban.
References
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Arif, B. N. (2016). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Kencana.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana Prenada Media Group.
Gultom, M. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Refika Aditama.
Huraerah, A. (2012). Kekerasan terhadap anak. Nuansa Cendekia.
Marlina. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Refika Aditama.
Nashriana. (2011). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.
Wadong, M. A. (2000). Hukum perlindungan anak. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Laporan tahunan KPAI 2023–2024. https://www.kpai.go.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Data pengaduan kekerasan terhadap anak. https://www.kpai.go.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Statistik kasus kekerasan anak di Indonesia. https://www.kpai.go.id
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik kesejahteraan anak Indonesia. BPS RI. https://www.bps.go.id
United Nations Children’s Fund (UNICEF). (2020). Child protection systems: Strengthening families and communities. UNICEF.
Hidayat, T., & Lestari, S. (2021). Legal awareness and child protection in Indonesia society. Mimbar Hukum, 33(3), 456–470.
Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan di Indonesia. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2).
Siregar, R., & Nasution, B. (2023). Legal protection for children victims of violence in Indonesia: A normative review. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 145–160.
Wijaya, A., & Pratama, D. (2022). Child protection policy implementation in urban Indonesia. International Journal of Law and Society, 9(1), 33–48.